Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hery Susanto Terima Rp1,5 M dari PT TSHI untuk Koreksi PNBP Kemenhut
Kejagung tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, diduga menerima Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait kasus tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
  • Uang tersebut diberikan setelah Hery menerbitkan surat rekomendasi yang membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan soal perhitungan PNBP perusahaan tambang itu.
  • Hery dijerat pasal korupsi dan resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2013–2025

Kasus tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara berlangsung dalam periode ini dan melibatkan PT TSHI.

16 April 2026

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan bahwa Hery Susanto menerima Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait koreksi PNBP Kemenhut. Hery kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Hery Susanto diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk mempengaruhi koreksi kebijakan PNBP Kementerian Kehutanan terkait usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
  • Who?
    Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, Direktur PT TSHI, serta penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang dipimpin Syarief Sulaeman Nahdi.
  • Where?
    Penyerahan uang dan pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta; kasus berkaitan dengan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Kamis, 16 April 2026; perkara berawal dari periode tata kelola pertambangan tahun 2013 hingga 2025.
  • Why?
    Tindakan dilakukan agar rekomendasi Ombudsman membatalkan kebijakan Kemenhut mengenai perhitungan denda PNBP yang memberatkan PT TSHI.
  • How?
    PT TSHI menghubungi Hery saat ia menjabat Komisioner Ombudsman; Hery menerbitkan surat rekomendasi khusus dan menerima imbalan Rp1,5 miliar sebelum akhirnya ditahan oleh Kejagung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hery dapat uang banyak dari orang perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Uangnya katanya buat bantu ubah aturan dari Kementerian Kehutanan. Tapi itu salah, karena dia gak boleh terima uang begitu. Sekarang Hery ditangkap sama orang hukum dan dibawa ke tempat tahanan buat diperiksa selama dua puluh hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto menerima uang Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait kasus tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau denda oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujarnya.

Sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

Editorial Team