Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Gratifikasi LHP Tambang Nikel

Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Gratifikasi LHP Tambang Nikel
Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka Gratifikasi terkait LHP tambang nikel. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka gratifikasi terkait kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
  • Kasus bermula dari laporan hasil pemeriksaan PNBP PT TSHI oleh Kemenhut, yang kemudian dikoreksi melalui surat rekomendasi khusus dari Hery saat masih menjabat Komisioner Ombudsman.
  • Hery diduga menerima Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas surat tersebut dan kini dijerat pasal tindak pidana korupsi serta ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sultra periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau denda oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More