Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari dari pihak pemerintah, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus Pakar Hukum Perdata Anwar Borahima.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK mengajukan Gugatan Rekonversi terhadap PT Indobuildco, agar dihukum melakukan perbuatan melawan hukum, sebab masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora, meskipun haknya telah berakhir.
Oleh karena itu, PT Indobuildco dituntut untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya, kepada Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL No. 1/Gelora. Adapun berakhirnya kedua HGB dimaksud pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.
“Setelah berakhinya HGB suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah eks HGB. Sehingga badan hukum dimaksud tidak lagi berhak untuk melakukan perbuatan hukum apapun di atas tanah eks HGB, baik itu menguasai, menempati, mengambil keuntungan, dan lain-lain,” ucap Anwar dalam persidangan.