Ilustrasi pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Teknis klaim biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging (PIE), termasuk COVID-19 telah diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020.
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya, Nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
“Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit,” demikian bunyi KMK yang dilansir dalam website resmi Kemenkes, Minggu (2/8/2020).
Berdasarkan KMK baru yang dikeluarkan Kamis, 23 Juli 2020, disebutkan biaya pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu dapat diklaim melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Klaim biaya ini berlaku untuk pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Kriteria pasien rawat jalan yang dapat diklaim biaya perawatannya:
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu, yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
2. Kriteria pasien PIE rawat inap yang bisa diklaim biaya perawatannya
Keputusan Menkes, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19.
Berikuti ini kriteria pasien PIE rawat inap yang dapat diklaim biaya pelayanannya:
a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probable
c. Pasien konfirmasi yang terbagi menjadi:
1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Puskesmas.
2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens