Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 ditetapkan sebesar Rp4.791.843 atau naik 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp4.498.961 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat.
"Keputusan ini sudah ditandatangani Pak Gubernur Sabtu (21/11/2020) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup dilansir dari ANTARA, Senin (23/11/2020).