Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
  • Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah menandatangani surat kuasa pada 17 Juli 2026.
  • Kedatangan Hotman ke Gedung Jampidsus dengan mobil Lexus LM 350h memperkuat kabar dirinya menjadi kuasa hukum Febrie.
  • Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU, namun status tersangka Febrie dan Don Ritto tetap berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Hotman Paris Hutapea resmi menjadi pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hotman mengatakan, penandatanganan penunjukkannya sebagai pengacara Febrie dilakukan pada hari ini (17/7/2026).

“Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, ia tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.48 WIB.

Kedatangan Hotman tak seperti tamu Gedung Jampidsus pada umumnya. Mobil Lexus LM 350h ditumpangi Hotman langsung memasuki area basement Gedung Jampidsus.

Kehadiran Hotman Paris menguatkan sinyal dirinya akan menjadi pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Saat ditanya apakah ia menjadi kuasa hukum Febrie, Hotman menjawab singkat.

“Hampir-hampir, kemungkinan besar,” kata Hotman menerobos kerumunan jurnalis.

Setelah Hotman turun dari kendaraan, seorang yang mengenakan kartu tanda pengenal jaksa langsung mengarahkan Hotman menuju lift di area basement.

Dalam kasus ini, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7/2026). Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.

Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Editorial Team

Related Article