JAKARTA, Indonesia—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang meminta agar keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mencabut badan hukum HTI dibatalkan. Dengan demikian, HTI masih tetap dinyatakan sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang yang bertentangan dengan Pancasila.
Namun demikian, HTI menolak kalah. Kuasa hukum HTI Yuzril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN dan bahkan hingga tingkat kasasi. Juru bicara HTI Ismail Yusanto pun menegaskan HTI bakal tetap berdakwah meskipun tanpa badan hukum.
Parpol-parpol di Senayan pun bereaksi. Sejumlah partai politik menyatakan dukungan terhadap langkah HTI mengajukan banding. Lainnya siap menampung simpatisan dan kader HTI. Situasi ini mengindikasikan bahwa pertarungan antara HTI dan pemerintah masih akan berlanjut.