Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat akhirnya memberikan hukuman bagi anggotanya yang diduga melakukan kekerasan saat penertiban permukiman rumah warga RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, ada lima anggotanya yang terbukti melanggar aturan disiplin, yakni
melakukan kekerasan saat pengamanan.
"Lima (orang) itu dua personel Brimob Polres Bandung, tiga personel Brimob Polda Jabar," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/12).