Jakarta, IDN Times - The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras tindakan keji oknum aparat kepolisian yang diduga memperkosa seorang anak berusia 16 tahun di dalam kantor Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menegaskan ICJR mencermati peristiwa ini dalam tataran yang lebih luas, bahwa anggota kepolisian tidak memahami dasar kewenangannya. Aparat Kepolisian sering menganggap dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya kepada masyarakat, yang seharusnya dilindungi.
"ICJR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menjangkau korban. Korban juga memiliki riwayat dibungkam oleh aparat, perlindungan dan pemulihan korban harus dilakukan sesegera mungkin," tegasnya dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (23/6/2021).
