Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) masih berlangsung. Ia menyebut ada setidaknya 47 nama yang terlibat.

"Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 47 nama yang terlibat," lanjutnya.

Ketika dicecar soal 47 nama tersebut, Febrie enggan menjawabnya. Menurutnya, ke-47 nama tersebut belum tentu melanggar hukum.

"Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana," ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah mengusut dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Sejauh ini kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Lalu, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Kemudian, Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Kemidian, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Terakhir, Kejagung menetapkan Jenderal Polisi sebagai tersangka. Sosok itu adalah Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.