Jakarta, IDN Times - Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai aksi penyiraman air keras yang dialami aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan tindak pidana yang sangat serius. Bahkan, bisa diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A. Napitupulu, menjelaskan unsur yang memenuhi tindak pembunuhan berencana bermula dari niat untuk menghilangkan nyawa orang yang didahului dengan adanya perencanaan.
"Unsur perencanaan terpenuhi terlihat dari pilihan alat untuk membunuh atau melukai saudara Andrie. Air keras adalah cairan yang susah untuk disimpan dan dibawa. Maka orang yang menggunakan metode ini pasti sudah menyiapkan lebih dulu," ujar Erasmus dalam keterangan pers, Sabtu (14/3/2026).
Selain itu, muncul pula dugaan Andrie sudah dibuntuti lebih dulu. Bahkan, sebelumnya sudah ada ancaman yang diterima oleh Andrie.
"Itu semua memperkuat adanya unsur perencanaan karena kejahatan dilakukan dengan terencana, dan dalam waktu yang cukup untuk para pihak yang menjalankan rencananya," katanya.
Sedangkan, upaya pembunuhan sudah terlihat dari tindakan pelaku yang menyiram air keras ke area wajah. Di bagian wajah pula, terdapat sistem pernfasan Andrie, sehingga siraman air keras bisa menyebabkan hilangnya nyawa Andrie.
"Hal ini menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat menyebabkan hilangnya nyawa korban," imbuhnya.
