Polda Metro Buka Posko Pengaduan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

- Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus untuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Lobby Gedung Ditreskrimum.
- Polisi menyediakan layanan tatap muka, Call Center 110, dan Hotline 081285599191 agar masyarakat bisa melapor kapan saja terkait kasus tersebut.
- Penyelidikan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, serta jaminan perlindungan bagi saksi yang memberi informasi.
Jakarta, IDN Times – Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, posko didirikan di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kapolda Metro Jaya secara resmi telah mendirikan Posko Pengaduan khusus terhadap gangguan kepada aktivis,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).
Selain layanan tatap muka, kepolisian juga menyediakan jalur cepat melalui Call Center 110 dan nomor Hotline 081285599191 yang dapat dihubungi kapan saja oleh masyarakat.
Budi berharap peran serta aktif dari masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Pihaknya menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas siapa pun yang memberikan kontribusi dalam pengungkapan kasus ini.
"Kepada seluruh saksi yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami langsung kejadian ini, kami mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada kami. Kami pastikan perlindungan penuh dan jaminan keamanan bagi setiap saksi yang membantu jalannya penyelidikan ini," ujarnya.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (27) terjadi di kawasan Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) pukul 23.30 WIB. Akibat dari peristiwa iti, Andrie mengalami luka bakar di bagian dada, wajah dan tangan.
Kasus ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dibackup oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Polisi telah menerbitkan
Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.


















