Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Prabowo Subianto kembali mengintervensi penegakan hukum pada kasus korupsi dengan memberikan rehabilitasi pada terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Para terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC. ICW pun meminta Prabowo untuk berhenti mengintervensi perkara korupsi.
"ICW mengkritik keras intervensi penegakan hukum secara sewenang-wenang oleh Presiden Prabowo dan mendesak agar Presiden Prabowo berhenti melakukan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (27/11/2025).
