Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol, Joko Tjandra. Dalam persidangan, Joko Tjandra hanya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan suap red notice.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan keputusan jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara belum maksimal. Sebab, ia menilai Joko Tjandra merupakan tokoh sentral dalam kejahatan itu.
"(Tuntutan jaksa) cenderung menafikan peran sentral terdakwa dalam kejahatan yang ia lakukan," jelas Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (5/3/2021).