Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Vonis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa

Jakarta,IDN Times - Joko Soegiarto Tjandra divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

1. Hal-hal yang memberatkan hukuman Joko Tjandra

Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan PalsuKetua Majelis Hakim Muhammad Sirad memimpin sidang kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sirad menyatakan, Joko Tjandra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam hal ini, membuat surat palsu bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya. Terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas COVID-19," ungkap Sirad.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah berusia lanjut," katanya lagi.

Baca Juga: Nama Kabareskrim Muncul di Kasus Joko Tjandra, Ini Kata Polri

2. Joko Tjandra sebelumnya dituntut 2 tahun penjara

Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan PalsuTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, JPU Yeni Trimulyani meminta majelis hakim menyatakan Joko Soegiarto Tjandra bersalah dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara 2 tahun," kata Yeni saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat 4 Desember 2020.

Dalam tuntutannya, Yeni mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Joko Tjandra dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan selama jalannya persidangan.

"Bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sehingga, mempersulit jalannya persidangan. Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa sudah berusia lanjut," ucap Yeni.

Dalam kasus ini, JPU juga menuntut agar Anita Kolopaking di penjara 2 tahun. Sedangkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dituntut 2,5 tahun penjara.

3. Awal mula terjadinya kasus

Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan PalsuTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali ini meminta bantuan pengacaranya bernama Anita Kolopaking untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan. Hal ini sebagai bentuk upaya hukum melawan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

Akan tetapi, PK Joko Tjandra pada Mei 2020 lalu ditolak lantaran ia tak pernah hadir dalam sidang tersebut. Karena ditolak, Joko meminta Anita mengatur segala urusannya termasuk kedatangannya ke Indonesia. Joko yang saat itu masih berstatus buron, datang ke Indonesia lewat Pontianak.

Tak hanya dibantu Anita, pengurusan kedatangan Joko juga dibantu eks Kepala Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Anita kala itu meminta agar Prasetijo menyiapkan polisi untuk menemani Joko setibanya di Pontianak.

Polisi itu diminta membantu Joko mencari rumah sakit guna kelengkapan dokumen berupa surat rapid test bebas COVID-19, surat jalan dan surat keterangan sehat. Namun, Prasetijo justru menawarkan diri untuk mengurus pembuatan surat-surat yang diduga diterbitkan secara palsu.

4. Tiga terdakwa didakwa membuat surat jalan palsu

Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan PalsuTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Joko Tjandra didakwa memalsukan surat jalan palsu. Tak hanya itu, dua terdakwa lainnya yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga didakwa dengan hal yang sama.

Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Sedangkan Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Surat Jalan Palsu, Joko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya