Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik banyaknya laporan pelanggaran etik yang masuk ke Dewan Pengawas KPK. Menurut ICW, hal itu terjadi karena pimpinan KPK sudah hilang keteladanan.

"Betapa tidak, pada level pimpinan saja, khususnya Ketua KPK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik, mulai dari bertemu pihak yang berperkara sampai menunjukkan gaya hidup mewah," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021). 

"Belum lagi, ditambah dengan pemeriksaan etik Lili Pintauli Siregar yang besar kemungkinan akan terbukti melanggar kode etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara," tambahnya.

1. Dewan Pengawas dinilai gagal menunjukkan ketegasan

Dewan Pengawas KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, ICW juga mengkritik keputusan Dewas KPK. ICW menilai hukuman etik yang diberikan Dewas KPK tak membuat efek jera seperti teguran tertulis pada Firli Bahuri. 

"Jadi, sederhananya Dewan Pengawas gagal dalam mengirimkan pesan tegas untuk seluruh insan KPK," jelas Kurnia.

2. Dewas KPK dinilai lambat

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Selain itu, Dewas KPK dinilai lambat dalam menangani pelanggaran kode etik. Contoh lambatnya kinerja Dewas adalah ketika menangani laporan sejumlah pegawai nonaktif KPK soal tes wawasan kebangsaan. 

"Jika saja Dewan Pengawas objektif dan independen, semestinya putusan etik sudah dapat dijatuhkan kepada seluruh Pimpinan KPK," ujarnya.

3. Dewas KPK pernah tangani pelanggaran etik pimpinan KPK hingga penyidik

Dewan Pengawas KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dewas KPK dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 20 Desember 2019. Mereka dilantik Jokowi bersamaan dengan pimpinan KPK 2019-2023. 

Selama bertugas, ada sejumlah perkara pelanggaran etik yang ditangani Dewas. Beberapa kasus yang ditangani adalah pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri yang dapat diskon saat menyewa helikopter untuk kepentingan pribadi dan penerimaan suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Editorial Team