Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya potensi praktik gratifikasi di balik kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas.
Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik pemilu terkait kasus pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni ke Yogyakarta.
Pelanggaran kode etik yang menimpa Hasyim ini merupakan yang kedua kali dijatuhkan DKPP. Sebelumnya Hasyim terbukti melanggar kode etik karena ucapannya terkait sistem pemilu proporsional tertutup.