Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua KPU Temui Wanita Emas di Jogja, Komisi II: Timbulkan Kecurigaan!

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi soal pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam putusan perkara, Hasyim terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' ke Yogyakarta.

1. Tak pantas dan timbulkan kecurigaan

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (dok. Humas Kejagung)

Doli mengatakan, pertemuan dan perjalanan Hasyim bersama Hasnaeni tidak pantas. Mengingat, Hasyim dipercaya sebagai Ketua KPU dan Hasnaeni merupakan ketum parpol.

Selain itu, politikus Gokar ini juga menilai, aktivitas Hasyim bersama Hasnaeni menimbulkan kecurigaan terhadap parpol lain.

"Walaupun sebetulnya saya melihatnya ini bkn soal wanita saja. Itu kan ketum partai, jadi kalau pun dia seorang laki-laki, juga tidak pantas berhari-hari jalan dengan Ketua KPU," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

"Itu kan menimbulkan kecurigaan terhadap partai lain. Ada apa ketum parpol seperti sangat akrab berdekatan dengan penyelenggara pemilu," sambung dia.

2. Komisi II imbau jajaran penyelenggara pemilu mampu jaga etika publik

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Doli meminta kepada jajaran di penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam bersikap. Mengingat jelang Pemilu 2024, aktivitas kesehariannya tentu jadi sorotan publik.

Jika jajaran penyelenggara pemilu tak beretika dengan baik, maka bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap independensi lembaga.

"Ini kan bicara independensi akhirnya. Saya kira ini peringatan kedua dan keras sekali. Jadi ya ini hati-hati. Bukan hanya kepada Ketua KPU tapi penyelenggara yang lain. Makanya hati-hati kalau jadi penyelenggara pemilu jangan sembrono, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan, bersikap. Tindak-tanduk, perilaku jangan berlebihan," imbuh dia.

3. Ketua KPU dijatuhi sanksi peringatan keras

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata dia dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Dalam sidang putusan itu, Hasyim terbukti melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dan perjalanan dengan ketua umum (ketum) partai. Kendati, DKPP tidak menemukan ada bukti terkait aduan adanya pelecehan seksual kepada Hasnaeni sebagaimana yang sebelumnya diadukan.

Dengan begitu, KPU diminta melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Sementara, DKPP juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us