ICW Temukan Dugaan Korupsi BOP Pesantren, Kemenag: Tindak Tegas!

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman merespons, temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren.
"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," ujar Nuruzzaman dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (2/6/2022).
1. Akui pernah ada kasus penyelewengan BOP pesantren
Nuruzzaman mengakui, pada 2020 pernah ada kasus penyelewengan BOP pesantren. Menurutnya, kasusnya sudah ada yang dalam proses hukum dan sebagian lainnya sudah masuk persidangan.
"Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," katanya.
Lebih lanjut, Nuruzzaman mengatakan, Kemenag menanggapi positif temuan ICW. Menurutnya, temuan ICW itu kasus lama yang terjadi pada 2020.
"Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan," ucapnya.
2. ICW Temukan Dana Pesantren disunat birokrasi informal
Sebelumnya, ICW menyampaikan hasil temuannya terkait adanya dugaan korupsi terhadap program bantuan operasional pendidikan (BOP) pondok pesantren (Ponpes) dari Kementerian Agama. ICW melakukan pemantauan pada Maret hingga November 2021.
Pemantauan itu dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten. Salah satu temuan ICW yakni kacaunya pendataan ponpes seperti data pesantren tidak cocok dengan profil di lapangan, hingga data tidak akurat.
Selain itu, ICW juga menyampaikan adanya sistem distribusi bantuan yang terindikasi korupsi. Sistem distribusi itu dibayang-bayangi oleh birokrasi informal.
"Birokrasi informal ini menempatkan diri sebagai middle-man alias broker, baik atas nama perwakilan partai politik tertentu, organisasi keagamaan tertentu, atau forum-forum masyarakat lainnya," ujar ICW dikutip IDN Times dari laman resminya, Selasa (31/5/2022).
3. Peran mereka seolah mulia
ICW menyebut, peran para birokrasi informal itu seolah mulia. Mereka menyebut dirinya membantu agar bantuan segera dapat dicairkan.
"Tapi sokongan untuk menyusun proposal kebutuhan, dan bantuan untuk menyiapkan administrasi dan persyaratan lainnya bukanlah sesuatu yang gratis. Potongan 40 persen hingga 50 persen dikenakan atas total bantuan yang diterima ponpes oleh para makelar ini," ucapnya.
Ponpes menjadi korban dalam hal ini. Sebab, BOP yang seharusnya bisa membantu operasional pesantren menjadi berkurang. Terlebih, kondisi pandemik COVID-19 menjadi pukulan telak bagi semua pihak.
ICW menjelaskan, bantuan yang diterima oleh masing-masing ponpes tergantung kategorinya. Bila ponpes masuk kategori kecil menerima bantuan Rp25 juta, kategori sedang Rp40 juta, dan kategori besar Rp50 juta.
"Berdasarkan Juknis dan keterangan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, bantuan tersebut disalurkan secara langsung oleh Kemenag ke pesantren dan diterima seutuhnya oleh pengasuh pondok pesantren," ucapnya.
Lebih lanjut ICW menyebut, pada awal Januari 2021, Kemenag menyampaikan realisasi penyaluran BOP mencapai Rp2,22 triliun atau 85 persen.
"Namun sayangnya, bantuan yang krusial artinya bagi lembaga pendidikan Islam ini terindikasi banyak ditemukan penyimpangan," ujarnya.