Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IDI Bogor Minta Oknum Pembuat SIP Palsu Dokter Spesialis Ditemukan

Situasi mediasi antara dr Yeti Hariyati, Sp.PD dengan RS Citama di Kantor IDI Kabupaten Bogor. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kabupaten Bogor akhirnya melakukan mediasi terhadap kekisruhan yang terjadi antara BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Citama dengan dr. Yeti Hariyati, Sp.Pd di kantor IDI, Kabupaten Bogor, Selasa (26/11).

Mediasi berlangsung tertutup dan berjalan selama tiga jam. Mediasi internal tersebut dihadiri BPJS Kesehatan, perwakilan RS Citama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

1. IDI minta RS Citama cari pelaku pemalsuan SIP

Ketua IDI Cabang Bogor Dr. R. Gioseffi Purnawarwan, Sp.OG, MH. Kes (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Usai mediasi, Ketua IDI Cabang Bogor Dr. R. Gioseffi Purnawarwan, Sp.OG, MH. Kes. menjelaskan Surat Izin Praktik dr Yeti Haryati bukan palsu tetapi berbeda. Sebagai pihak penerima, dr Yeti tidak mengetahui sebelum diberitahukan BPJS Kesehatan dan RS Citama.

"Dr Yeti tidak tahu, pihak rumah sakit akan mencari orang yang mengurus SIP dokter Yeti, sebab HRD dan manajemen baru, yang mengurus SIP orangnya sudah resign, tidak ditemukan," ujarnya.

2. IDI harap kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak terputus

Ilustrasi rumah saskit. IDN Times/Irfan Fathurohman

Gioseffi mengatakan mediasi berjalan lancar, berbagai pihak akan mengungkap kebenaran mengapa berkas pengurusan SIP dr Yeti tidak sampai ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

Dia berharap BPJS Kesehatan akan terus bekerja sama dengan RS Citama dan mendukung satu sama kain.

"Mudah-mudahan oknum tersebut bisa ditemukan, semua berjalan lancar, baik BPJS maupun rumah sakit tetap jalin kerja sama. Terlebih ini tidak ada kerugian baik barang atau pasien," ujarnya.

3. Stop segala tekanan termasuk somasi

dr Yeti Hariyati, Sp.PD (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, dr Yeti merasa bersyukur sebab mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Hasil mediasi semua pihak agar menahan diri sebelum menemukan kebenaran

"Stop segala tekanan serta cari solusi permasalahan ini," ujarnya.

4. "22 bulan saya melayani, tidak ada pasien komplain"

Rumah Sakit Citama, Pabuaran, Bojong Gede, Bogor (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, dr  Yeti Haryati, Sp.PD tidak menyangka, hasil peluh keringat selama 22 bulan melayani pasien siang dan malam di RS Citama tidak dianggap.

Sebab, dia harus mengembalikan uang jasa medis yang sudah diterima selama praktik di RS Citama ke BPJS Kesehatan.

"Selama 22 bulan saya bekerja dengan profesional, tidak pernah ada pasien yang komplain, malam pun tetap saya layani. Sedih saja, saya dan rumah sakit tiba-tiba harus mengembalikan uang Rp4,5 miliar ke BPJS Kesehatan," ungkap Yeti pada IDN Times di kantor Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) cabang Bogor, Selasa (26/11).

5. Dokter spesialis di Rumah Sakit Citama diminta mengembalikan Rp5 milliar

Rumah Sakit Citama, Pabuaran, Bojong Gede, Bogor (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dokter spesialis dalam di Rumah Sakit Citama diminta mengembalikan uang jasa medis yang sudah diterima selama praktik di rumah sakit tersebut kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp650. 228.00.

Dalam surat somasi tanggal 15 November, nomor 78 SOM.II/KH.MAS & R/XI/2019 yang ditujukan ke dokter Yeti Hariyati, Sp.PD tersebut, BPJS Kesehatan juga meminta RS Citama untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.579.104.800.

6. SIP Ditemukan tidak terdaftar saat BPJS Kesehatan lakukan verifikasi

Rumah Sakit Citama, Pabuaran, Bojong Gede, Bogor (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saat dikonfirmasi IDN Times, pihak BPJS Kesehatan Cabang Cibinong meminta untuk mengklarifikasi ke rumah sakit. Sementara pihak Rumah Sakit Citama enggan berkomentar lebih jauh.

"Silakan minta penjelasan yang lebih berkompeten," ujar salah seorang perwakilan RS Citama di kantor IDI Cabang Bogor, Selasa (26/11).

Sementara itu kuasa hukum RS Citama Manambak Silalahi mengungkapkan, dalam kronologi yang disampaikan padanya, BPJS menemukan surat SIP salah satu dokter di RS Citama diindikasi tidak terdaftar, hal tersebut terungkap tatkala BPJS melakukan verifikasi akhir 2018 lalu.

"Saat kita terima CV maka kita akui kebenarannya jadi bukan kewenangan kita, yang menyatakan palsu itu pengadilan," jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us