Jakarta, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam mengawal Idrus Marham, terdakwa kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (21/6).
"Ada tindakan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi dalam kasus ini," ujar Teguh di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Pihak Ombudsman menemukan Idrus tidak mengenakan pakaian tahanan dan borgol di RS MMC.