Mengenal Metode Sainte Lague dan Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR

Sainte Lague pertama kali diperkenalkan pada 1910

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu. Tidak hanya hasil pemilihan presiden (pilpres), KPU juga mengumumkan hasil pemilihan anggota legislatif (pileg).

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, PDIP berhasil menjadi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen. Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu berhasil mengumpulkan 25.387.279 suara atau jika dipersentasekan menjadi 16,72 persen dari suara nasional. Dengan demikian, PDIP mendapatkan 110 kursi DPR.

Perolehan kursi itu berdasarkan hitungan menggunakan metode Sainte Lague, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 415 ayat 2.

Lantas, apa itu metode Sainte Lague dan bagaimana metode penghitungannya sehingga bisa diketahui siapa saja caleg yang lolos dan gagal ke parlemen? Simak penjelasannya.

Baca Juga: Perbandingan Perolehan Kursi Parpol di DPR pada Pemilu 2019 dan 2024

1. Cara penghitungan perolehan kursi dengan Metode Sainte Lague

Mengenal Metode Sainte Lague dan Cara Menghitung Perolehan Kursi DPRpixabay.com

Metode Sainte Lague pertama kali diperkenalkan pada 1910 oleh matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague.

Dilansir umsu.ac.id, yang mengutip laman resmi Universitas Stikubank, Sainte Lague merupakan sebuah metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di parlemen, berdasarkan suara yang mereka peroleh pada pemilu. Tentunya bagi parpol yang lolos ambang batas parlemen (parliament threshold).

Penentuan kursi dengan cara membagi perolehan suara partai politik dengan bilangan berangka ganjil, mulai dari 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Kemudian hasil pembagian, disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh partai politik, yang telah diurutkan sebelumnya dari partai yang memperoleh suara terbanyak hingga sedikit. Jika dari hasil pembagian suara parpol lebih tinggi, maka parpol tersebut yang berhak memperoleh kursi. Selanjutnya kursi yang telah dikantongi parpol tersebut diturunkan ke calegnya, di mana caleg dengan suara paling banyak berhak mendapatkan kursi DPR itu. 

Dengan metode ini, partai yang memperoleh suara terbanyak di pemilu belum tentu mendapat kursi paling banyak di DPR. Metode ini juga sudah digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: PSI dan PPP Berpotensi Gagal Penuhi Ambang Batas DPR

2. Penghitungan perolehan kursi parpol di Dapil DKI Jakarta I menggunakan metode Sainte Lague

Mengenal Metode Sainte Lague dan Cara Menghitung Perolehan Kursi DPRSuasana TPS Khusus di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, saat Pemilu 2024. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Berdasarkan situs resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id, di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I yang meliputi wilayah Jakarta Timur, terdapat 6 kursi DPR. Berikut rincian penghitungan Sainte Lague-nya:

- Menghitung kursi pertama (partai yang lolos parliament threshold)

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 390.441/1 = 390.441 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 288.461/1 = 288.461 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 196.708/1 = 196.708 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 149.427/1 = 149.427 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 145.309/1 = 145.309 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 111.719/1 = 111.719 suara
  • Partai Nasdem - 108.773/1 = 108.773 suara
  • Partai Demokrat - 99.383/1 = 99.383 suara

Dari hasil pembagian di atas (total suara dibagi 1), maka kursi pertama DPR di Dapil DKI Jakarta I diraih PKS karena dari hasil pembagian, suaranya lebih tinggi dibanding parpol lain, yakni 390.441 suara.

- Menghitung kursi kedua

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 390.441/3 = 130.147 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 288.461/1 = 288.461 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 196.708/1 = 196.708 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 149.427/1 = 149.427 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 145.309/1 = 145.309 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 111.719/1 = 111.719 suara
  • Partai Nasdem - 108.773/1 = 108.773 suara
  • Partai Demokrat - 99.383/1 = 99.383 suara

Dari hasil pembagian di atas, kursi kedua DPR di Dapil DKI Jakarta I diperoleh PDIP karena suara partainya terbanyak dengan jumlah 288.461 suara.

- Menghitung suara ketiga

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 390.441/3 = 130.147 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 288.461/3 = 96.153 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 196.708/1 = 196.708 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 149.427/1 = 149.427 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 145.309/1 = 145.309 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 111.719/1 = 111.719 suara
  • Partai Nasdem - 108.773/1 = 108.773 suara
  • Partai Demokrat - 99.383/1 = 99.383 suara

Dari hasil pembagian di atas, kursi ketiga DPR di Dapil DKI Jakarta I diperoleh Gerindra karena suara partainya terbanyak dengan jumlah 196.708 suara.

3. Lanjutan penghitungan perolehan kursi parpol di Dapil DKI Jakarta I

Selanjutnya menghitung untuk kursi keempat, kelima dan keenam.

Menghitung kursi keempat:

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 390.441/3 = 130.147 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 288.461/3 = 96.153 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 196.708/3 = 65.569 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 149.427/1 = 149.427 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 145.309/1 = 145.309 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 111.719/1 = 111.719 suara
  • Partai Nasdem - 108.773/1 = 108.773 suara
  • Partai Demokrat - 99.383/1 = 99.383 suara

Dengan demikian, kursi keempat DPR di Dapil DKI Jakarta I diperoleh PAN karena suara partainya terbanyak dengan jumlah 149.427 suara.

- Menghitung kursi kelima

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 390.441/3 = 130.147 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 288.461/3 = 96.153 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 196.708/3 = 65.569 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 149.427/3 = 49.809 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 145.309/1 = 145.309 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 111.719/1 = 111.719 suara
  • Partai Nasdem - 108.773/1 = 108.773 suara
  • Partai Demokrat - 99.383/1 = 99.383 suara

Dengan demikian, kursi kelima DPR di Dapil DKI Jakarta I diperoleh PKB karena suara partainya terbanyak dengan jumlah 145.309 suara.

- Menghitung kursi keenam

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 390.441/3 = 130.147 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 288.461/3 = 96.153 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 196.708/3 = 65.569 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 149.427/3 = 49.809 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 145.309/3 = 48.436 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 111.719/1 = 111.719 suara
  • Partai Nasdem - 108.773/1 = 108.773 suara
  • Partai Demokrat - 99.383/1 = 99.383 suara

Dengan demikian, kursi keenam DPR di Dapil DKI Jakarta I diperoleh PKS karena suara partainya terbanyak dengan jumlah 130.147 suara.

Dari perhitungan Sainte Lague yang telah dilakukan, maka enam kursi sudah habis terbagi. Golkar, Nasdem, Demokrat, tidak mendapatkan kursi DPR di Dapil DKI Jakarta I.

4. Penghitungan perolehan kursi parpol di Dapil DKI Jakarta II menggunakan metode Sainte Lague

Mengenal Metode Sainte Lague dan Cara Menghitung Perolehan Kursi DPRIlustrasi surat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini)

Berdasarkan situs resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id, di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II yang meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri terdapat 7 kursi DPR. Berikut rincian penghitungan Sainte Lague-nya:

- Menghitung kursi pertama

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 431.271/1 = 431.271 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 266.353/1 = 266.353 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 191.735/1 = 191.735 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 187.429/1 = 187.429 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 154.618/1 = 154.618 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 145.316/1 = 145.316 suara
  • Partai Demokrat - 119.110/1 = 119.110 suara

Dengan demikian, kursi pertama DPR di dapil DKI Jakarta II diperoleh PKS dengan jumlah 431.271 suara.

- Menghitung kursi kedua

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 431.271/3 = 143.757 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 266.353/1 = 266.353 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 191.735/1 = 191.735 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 187.429/1 = 187.429 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 154.618/1 = 154.618 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 145.316/1 = 145.316 suara
  • Partai Demokrat - 119.110/1 = 119.110 suara

Dengan demikian, kursi kedua DPR di dapil DKI Jakarta II diperoleh PDIP karena suara partainya terbanyak dengan jumlah 266.353 suara.

- Menghitung kursi ketiga

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 431.271/3 = 143.757 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 266.353/3 = = 88.784 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 191.735/1 = 191.735 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 187.429/1 = 187.429 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 154.618/1 = 154.618 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 145.316/1 = 145.316 suara
  • Partai Demokrat - 119.110/1 = 119.110 suara

Dengan demikian, kursi ketiga DPR di dapil DKI Jakarta II diperoleh Golkar karena suara partainya terbanyak dengan jumlah 191.735 suara.

- Menghitung kursi keempat

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 431.271/3 = 143.757 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 266.353/3 = = 88.784 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 191.735/3 = 63.911 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 187.429/1 = 187.429 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 154.618/1 = 154.618 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 145.316/1 = 145.316 suara
  • Partai Demokrat - 119.110/1 = 119.110 suara

Dengan demikian, kursi keempat DPR di dapil DKI Jakarta II diperoleh Gerindra karena suara partainya terbanyak dengan jumlah 187.429 suara.

- Menghitung kursi kelima

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 431.271/3 = 143.757 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 266.353/3 = = 88.784 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 191.735/3 = 63.911 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 187.429/3 = 62.476 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 154.618/1 = 154.618 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 145.316/1 = 145.316 suara
  • Partai Demokrat - 119.110/1 = 119.110 suara

Dengan demikian, kursi kelima DPR di dapil DKI Jakarta II diperoleh PKB karena suara partainya terbanyak dengan jumlah 154.618 suara.

- Menghitung kursi keenam

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 431.271/3 = 143.757 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 266.353/3 = = 88.784 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 191.735/3 = 63.911 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 187.429/3 = 62.476 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 154.618/3 = 51.539 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 145.316/1 = 145.316 suara
  • Partai Demokrat - 119.110/1 = 119.110 suara

Dengan demikian, kursi keenam DPR di dapil DKI Jakarta II diperoleh PAN karena suara partainya terbanyak dengan jumlah 145.316 suara.

- Menghitung kursi ketujuh

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 431.271/3 = 143.757 suara
  • Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) - 266.353/3 = = 88.784 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) - 191.735/3 = 63.911 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - 187.429/3 = 62.476 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 154.618/3 = 51.539 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) - 145.316/3 = 48.438 suara
  • Partai Demokrat - 119.110/1 = 119.110 suara

Dengan demikian, kursi ketujuh DPR di dapil DKI Jakarta II diperoleh PKS karena suara partainya terbanyak dengan jumlah 143.757 suara.

Dari penghitungan Sainte Lague yang telah dilakukan, maka 7 kursi sudah habis terbagi. Partai Demokrat tidak mendapatkan kursi DPR di Dapil II DKI Jakarta, karena total suara Demokrat masih tetap lebih rendah dari suara 6 partai lain yang telah dibagi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya