Profil Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi Pertama dari NTT

Daniel pernah coba peruntungan jadi wartawan profesional

Jakarta, IDN Times - Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, merupakan salah satu hakim konstitusi yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang sudah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret dan April lalu.

Dilansir laman resmi MK, hakim konstitusi yang disepakati Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menangani PHPU 2024 berjumlah delapan hakim. Berikut profil Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, salah satu hakim konstitusi PHPU yang dirangkum IDN Times.

Baca Juga: Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2024

1. Profil Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Profil Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi Pertama dari NTTProfil Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, hakim konstitusi sengketa Pilpres 2024

Daniel lahir dan besar di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 15 Desember 1964. Daniel merupakan putra ke-5 dari tujuh bersaudara dari pasangan Esau Foekh dan Yohana Foekh-Mozes. Ayahnya seorang guru yang pernah bertugas di Kefamenanu dan Pulau Rote.

Dibesarkan dari keluarga pendidik malah tidak membuat sosok Daniel memiliki cita-cita sebagai pendidik, melainkan sebagai hakim. Cita-citanya tersebut tidak didukung oleh ayahnya yang menghendaki agar meneruskan pekerjaan sebagai pendidik saja.

“Saya ingat ayah sempat mengancam jika saya tetap mengambil fakultas hukum, maka Beliau tidak akan membiayai kuliah saya. Namun setelah pengumuman resmi saya diterima sebagai mahasiswa FH Undana, ayah tetap membayar registrasi, dengan berpesan, selama kuliah tidak boleh menikah,” kenangnya.

Daniel akhirnya berhasil masuk di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) dan memilih jurusan hukum tata negara. Di kampus, ia aktif di Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), sampai menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum di PP GMKI. Ia lulus dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun 1990.

Tiga puluh tahun setelahnya, tepatnya pada 2020, Daniel resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang memasuki purnatugas.

2. Pendidikan dan perjalanan karier Daniel Yusmic

Profil Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi Pertama dari NTTHakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh bersama Mahfud MD

Setelah bergelar sarjana hukum, ia mencoba peruntungan menjadi wartawan profesional, tetapi gagal dan akhirnya bekerja sebagai karyawan swasta. Hingga pada 1995, Daniel memutuskan untuk melanjutkan studi magisternya dalam bidang hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Saat kuliah S2 di UI, ia mewakili GMKI di forum Kelompok Cipayung dan Forum Kebangsaan Pemuda Indonesia, yang terdiri atas aktivis-aktivis dari organisasi mahasiswa besar seperti GMKI, PMKRI, HMI, GMNI, dan PMII.

Ia lulus pada 1998 dengan dibimbing Jimly Asshiddiqie, yang pada saat itu menjabat sebagai asisten Wakil Presiden B.J. Habibie dan kelak menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang pertama. Ia kemudian melanjutkan studi doktoralnya di UI yang diselesaikannya pada 2010. 

Sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi, Daniel pernah menjadi dosen honorer di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, dengan jabatan fungsional sebagai asisten ahli. Selama menjadi dosen di Unika Atma Jaya, Daniel juga pernah dipercaya sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum.

3. Jejak Daniel Yusmic masuk MK

Profil Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi Pertama dari NTTHakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) kunjungi kantor Kemenkunham Lampung

Daniel mendaftar menjadi calon hakim MK pada 2019 untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang akan habis masa jabatannya. Ia lolos dari delapan kandidat dalam seleksi administrasi dan tertulis pada Desember 2019.

Bersama Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati, Daniel menjadi salah satu dari tiga nama yang diajukan oleh panitia seleksi kepada Presiden. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara bersama Suhartoyo pada 7 Januari 2020.

Daniel mulanya tidak menghiraukan pesan masuk yang memberikan informasi terkait lowongan seleksi hakim konstitusi pengganti I Dewa Gede Palguna. Namun, akhirnya istrinya memotivasi untuk mencoba mendaftarkan diri dalam seleksi tersebut.

4. Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Profil Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi Pertama dari NTTnews.detik.com

Terkait sidang perkara PHPU, telah berlangsung mulai 27 Maret 2024 di Gedung MK lantai dua. Berdasarkan situs MK, agenda sidang PHPU Pilpres 2024 adalah penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

MK telah menerima dua permohonan sengketa terkait hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dan permohonan kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, tercatat dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua gugatan ini mengajukan pembatalan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU, pengulangan Pilpres 2024, dan diskualifikasi bagi paslon 02 Prabowo-Gibran.

Terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam sidang putusan PHPU, Senin 22 April 2024, MK menolak seluruhnya gugatan atau permohonan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin), dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Untuk permohonan Anies-Muhaimin, Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.  

“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya