Titi Anggraini Catat 4 Poin Penting Putusan Sengketa Pilpres 2024 MK

Beberapa rekap poin sidang putusan MK dari Perludem

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyampaikan beberapa poin penting dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, terskait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Titi menyampaikan hal itu melalui akun media sosial X, @titianggraini. 

"Apapun putusan MK, opsinya cuma tiga. Permohonan tidak dapat diterima (ini pasti tidak mungkin karena soal syarat formil), permohonan ditolak, atau permohonan dikabulkan (sebagian atau seluruhnya). Jika dikabulkan berupa pemungutan suara ulang, maka akan berbentuk putusan sela."

Baca Juga: Linimasa Sidang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK

1. MK tidak menemukan cukup bukti intensi elektoral dalam pembagian bansos

Titi Anggraini Catat 4 Poin Penting Putusan Sengketa Pilpres 2024 MKPresiden Jokowi bagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (8/4/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam tweetnya itu, Titi menuliskan bahwa MK tidak menemukan ada cukup bukti intensi elektoral dalam pembagian bansos pada Pemilu 2024.

"Lagi-lagi, MK (sebatas) memberikan saran perbaikan sebagai pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur penggunaan sumberdaya negara a.k.a bansos dalam tahapan-tahapan krusial pemilu aagar tidak terjadi penyimpangan. Termasuk larangan personalisasi bansos," kata dia.

"MK tidak meyakini relevansi atau keterhubungan antara peningkatan bansos dengan pilihan pemilih. Pilihan karena simpati, kecocokan, dan pandangan baik bukanlah hal yang melanggar hukum. #PHPU2024 #phpupilpres2024," sambung Titi.
 
Meskipun dalam putusan sidang MK, majelis hakim menyoroti peran presiden yang sudah dua periode atau tidak berstatus petahana, kata Titi, namun seharusnya presiden mampu menahan diri dalam politik elektoral, karena bisa berdampak pada ketidakadilan kompetisi.

Baca Juga: MK Nilai Distribusi Bansos Jokowi Jelang Pemilu Sah dan Legal

2. MK sentil kinerja Bawaslu dan KPU

Titi Anggraini Catat 4 Poin Penting Putusan Sengketa Pilpres 2024 MKKetua Bawaslu Rahmat Bagja (IDN Times/Triyan)

Titi juga menuliskan dalil pemohon soal independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dianggap tidak terbukti oleh MK. MK justru menyinggung peran pengawasan parpol pengusung paslon yang tidak melakukan kontrol.

"MK 'menjewer' Bawaslu soal perbaikan pengawasan dan penindakan pemilu yang harus dilakukan di Pemilu dan Pilkada. Agar Bawaslu masuk ke dalam pemeriksaan substansi pelanggaran Pemilu, agar Bawaslu tidak kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas dan penegakan hukum," kata dia.

Dalil pemohon paslon 01 soal masa jabatan tiga periode dan upaya merealisasikannya melalui pencalonan Gibran, dan pernyataan Presiden Jokowi soal informasi intelijen, pertemuan presiden dengan parpol, naiknya tunjangan kinerja Bawaslu, menurut MK tidak beralasan secara hukum.

"MK menyatakan pembagian uang oleh Gus Miftah sudah ditindaklanjuti Bawaslu. Selain itu, Gus Miftah tidak dapat diproses karena bukan subjek hukum kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu. Tidak termasuk kegiatan kampanye dan Gus Miftah bukan merupakan Tim Kampanye Paslon No 2," kata Titi.

3. Enam klaster dalil pelanggaran pemilu

Titi Anggraini Catat 4 Poin Penting Putusan Sengketa Pilpres 2024 MKHakim Konstitusi Saldi Isra (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Titi mengatakan dalil pemohon paslon 01 dan 03 dalam sidang putusan MK terbagi dalam enam klaster dalil. Kendati, keenam dalil ini ditolak MK dengan tiga hakim konstitusi yang mengeluarkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Enam klaster tersebut antara lain:

  1. Independensi Penyelenggaraan Pemilu
  2. Keabsahan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  3. Bantuan Sosial
  4. Mobilisasi netralitas pejabat/aparatur negara
  5. Prosedur penyelenggaraan pemilu
  6. Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Titi menilai, perbedaan pendapat tiga hakim konstitusi menjadi kejutan sidang putusan MK pada sengketa Pilpres 2024. Tiga hakim konstitusi itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Dalam dissenting opinion-nya Hakim Saldi menyebut mestinya semua pihak menerapkan the highest moral standard di pemilu di tengah banyaknya legal loop holes. Saldi menyakini dalil Pemohon soal politisasi bansos beralasan secara hukum dan harus ada efek jera agar tidak berulang," ujar dia.

4. Dalil soal masalah proses penyelenggaraan pemilu dinilai MK tidak cukup bukti

Titi Anggraini Catat 4 Poin Penting Putusan Sengketa Pilpres 2024 MKSuasana sidang Putusan MK soal sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam tweet-nya, Titi merangkum beberapa poin penolakan dalil proses penyelenggaraan pemilu yang diniali tidak cukup bukti. Seperti, dalil soal masalah proses penyelenggaraan pemilu seperti surat suara yang tidak sesuai prosedur menurut hakim konstitusi tidak cukup bukti atau tidak cukup beralasan. Selain itu, MK menyatakan tidak menemukan fakta bahwa pejabat memobilisasi pemilih dan ASN.

"Dalil soal dugaan penjabat tidak netral di Provinsi Kalbar, Bali, dan Jawa Tengah dianggap MK tidak beralasan hukum. Termasuk juga ketidaknetralan dinas pendidikan dan guru di Kota Medan, Sumatra Utara dianggap sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu," kata Titi.
 
Selain itu, dalil ketidaknetralan penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin dalam memobilisasi dukungan birokrasi untuk paslon 02 dan melarang izin kampanye untuk paslon 01, juga dinyatakan MK tidak cukup bukti. MK menyebut timnas AMIN sudah tahu peristiwa tersebut sebelumnya tapi tidak melaporkannya.
 
"Meski mengakui tindak lanjut dugaan pelanggaran kampanye Menteri Zulkifli Hasan oleh Bawaslu tidak komprehensif, namun MK menyatakan tidak ada bukti yang detail soal itu, sehingga MK tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut," sebut Titi.

Baca Juga: Mahfud MD: Saya dan Mas Ganjar Menerima Lapang Dada Putusan MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya