Penegakan Hukum Pemilu, Polri Siapkan Penyidik Khusus

Bawaslu, Polri dan Kejaksaan bahas penegakan hukum Pemilu

Jakarta, IDN Times - Unsur Badan Pengawas Pemilu, Polisi Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gabungan Keamanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (5/12).

Mereka melakukan dialog untuk mengefektifkan penegakan tindak pidana Pemilihan Umum yang digelar 2019 mendatang.

Salah satu anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, dalam sambutannya mengungkapkan, rapat koordinasi tersebut merupakan rapat perdana yang dilakukan Sentra Gakkumdu dan Provinsi sejak memasuki persiapan Pemilu dimulai. Menurutnya, dalam pertemuan ini pihak Bawaslu terbuka dalam memberikan masukan, berbagi ilmu dalam penindakan pidana Pemilu.

“Ini ajang saling memberi masukan. Rakornas ini polanya berbeda, karena semua unsur ada, termasuk tamu dari peserta pemilu yang diwakili tim suksesnya masing-masing,” kata Ratna.

Baca Juga: KPU Targetkan Angka Partisipasi Pemilu 2019 Capai 77 Persen

1. Ada penguatan regulasi penegakan hukum tindak pidana Pemilu

Penegakan Hukum Pemilu, Polri Siapkan Penyidik KhususIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Sebetulnya, Sentra Gakkumdu sudah ada sejak Pemilu 2014 lalu. Hanya, ada penguatan dari regulasi dibandingkan sebelumnya.

Ratna memaparkan lebih jauh, bahwa konsep dasar dari Sentra Gakkumdu ini adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu. Dalam prosesnya, Ratna berkata, semuanya berawal dari masuknya laporan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, hingga kesimpulan berpusat di Sentra Gakkumdu.

"Tindak pidana yang dimaksud adalah sesuai dengan UU 2017. Dasarnya tak merujuk pada ketentuan UU lainnya. Maksud dari keberadaan Sentra Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, ini sangat berkaitan dengan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran sehingga dibutuhkan forum ini untuk penyamaan pola penanganan tindak pidana yang," terang Ratna.

2. Pegawai kejaksaan dibebastugaskan untuk fokus di penegakan hukum Pemilu

Penegakan Hukum Pemilu, Polri Siapkan Penyidik KhususIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Di pihak Kejaksaan, pada hakikatnya pegawai Kejaksaan dibebastugaskan terlebih dahulu dari lembaganya untuk ditugaskan di Gakkumdu, untuk berkolaborasi dengan pihak penyidik (Polri) dan Bawaslu.

“Sekarang bedanya, sentra terdahulu hanya berdasarkan MoU jadi ada ego sektoral terdahulu. Sekarang dibuat bersama, hadir bersama, profesional dan dilatih pengetahuan,” ujar perwakilan Jampidum, Noor Rachmad.

"Sekarang itu tak jauh berbeda, untuk jaksa juga begitu, ada pilihan-pilihan minimal punya pengamalan dua tahun sebagai jaksa dan pernah menangani pidana pemilu," sambungnya.

3. Jenis pelanggaran hukum Pemilu yang dijerat sama dengan kasus hukum lainnya

Penegakan Hukum Pemilu, Polri Siapkan Penyidik KhususIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Noor menambahkan, sebetulnya jenis pelanggaran dalam pemilu yang dapat dijerat hukum itu tak jauh beda dengan kasus hukum lainnya. Prosesnya harus sama dengan menunjukan dua alat bukti.

“Penerimaan laporannnya sampai kesimpulan selalu kami buka. Bagaimana proses dilakukan tak ada satupun yang ditutup-tutupi, jadi proses harus direkam berbagai pihak. Prinsipnya Kejaksaan bekerja mengikuti prinsip, harus ada niat jahat, perbuatan, dan alat bukti,” ujar Noor.

4. Polri siapkan penyidik khusus untuk penegakan hukum Pemilu

Penegakan Hukum Pemilu, Polri Siapkan Penyidik KhususIDN Times/Indiana Malia

Di sisi lain, Asrena Polri Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya cukup serius mempersiapkan penyidiknya untuk masuk Gakkumdu. Polri memilih penyidik khusus untuk menangani kasus tindak pidana pemilu.

"Kami persiapkan penyidik khusus yang dilatih untuk penegakkan hukum dalam kasus ini, mereka juga berintegeritas dan tak pernah terkena pelanggaran disiplin. Hal ini untuk memudahkan koordinasi antara Bawaslu dan juga kejaksaan," beber Gatot.

5. Permasalahan mengenai norma

Penegakan Hukum Pemilu, Polri Siapkan Penyidik KhususIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Namun, tugas berat sudah di depan mata. Sebab, sejak dulu selalu ada permasalahan mengenai norma.

Norma terkadang bersifat abstrak dan terbuka. Sehingga, selalu ada inkonsistensi antara satu norma dan nomra lainnya. Setidaknya itu harus bisa diminimalisir agar terciptanya efektifitas tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Menilik Kesiapan KPU untuk Pemilu 2019 Dari 5 Hal Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya