Bawaslu Bekasi Panggil Ketua PPK Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Terduga pelaku penggelembungan suara telah dinonaktifkan

Bekasi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal memanggil Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, terkait dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan Ketua PPK Bekasi Timur Lukman rencananya akan dimintai keterangan pada Rabu (13/3/2024). 

Diketahui, Kecamatan Bekasi Timur masuk daerah pemilihan (Dapil) I yakni Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Bekasi Selatan. 

"Besok kita akan klarifikasi pelapor," kata Sodikin kepada wartawan, Selasa (12/4/2024). 

Baca Juga: Sempat Dihentikan, Rekapitulasi Suara di Bekasi Dilanjutkan Hari Ini

1. Ketua PPK Bekasi Timur tidak diikutsertakan dalam rekapitulasi tingkat kota

Bawaslu Bekasi Panggil Ketua PPK Terkait Dugaan Penggelembungan SuaraKetua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa. (IDN Times/Imam Faishal)

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan terduga pelaku penggelembungan suara tersebut sudah dinonaktifkan dan tidak diikutsertakan dalam sidang pleno rekapitulasi tingkat Kota Bekasi. 

"Saudara Lukman posisinya masih dalam kondisi dinonaktifkan, jadi nanti tidak mengikuti rekapitulasi. Dan memang sejak dinonaktifkan sudah tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab PPK," kata Ali, Selasa.

2. Membenarkan adanya dugaan pelanggaran

Bawaslu Bekasi Panggil Ketua PPK Terkait Dugaan Penggelembungan SuaraKetua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. (IDN Times/Imam Faishal)

Ali menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap ketua PPK Bekasi Timur tersebut. Dari hasil pemeriksaan internal KPUD Kota Bekasi, pihaknya juga membenarkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 

"Hasil klarifikasinya sih menyimpulkan ada dugaan pelanggaranlah, kira-kira begitu, tapi kan tetap harus dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk menentukan status-status selanjutnya," ungkapnya.

"Ya, ada dugaan pelanggaran etika," tegas Ali.

3. Gelar rekapitulasi ulang gegara dugaan penggelembungan suara

Bawaslu Bekasi Panggil Ketua PPK Terkait Dugaan Penggelembungan SuaraRapat pleno rekapitulasi di Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, KPUD Kota Bekasi menggelar rekapitulasi ulang, karena terdapat temuan dugaan penggelembungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur. 

Ali mengatakan, terdapat perbedaan data hasil rekapitulasi. Namun, Ali tidak merinci suara caleg DPRD siapa yang terdapat perbedaan. 

"Berkaitan dengan dinamika di PPK Bekasi Timur diawali perbedaan data hasil rekapitulasi, sehingga terjadi dinamika yang kita ketahui bersama," katanya, Rabu, 6 Maret 2024. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya