Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Gelar Edukasi

Imigrasi ingin pekerja migran terhindar dari TPPO

Intinya Sih...

  • Imigrasi Bekasi sosialisasi Program Desa Binaan untuk PMI non-prosedural
  • Edukasi dan akses informasi diharapkan minimalisir risiko PMI terjerat TPPO
  • Masyarakat diharapkan waspada terhadap lowongan kerja ke luar negeri yang tidak bertanggung jawab

Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersama perangkat desa menggelar sosialisasi Program Desa Binaan di Aula Kantor Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/5/2024).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Akbar Drajat Bogitara menjelaskan, program ini memberikan edukasi, kemudahan akses, serta menjaring informasi terkait pencegahan bertambahnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. 

"PMI non-prosedural ini berisiko tinggi untuk terjerat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), karena tidak adanya jaminan keamanan yang didapatkan untuk bekerja di luar negeri," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024). 

Baca Juga: Ratusan Ribu Penduduk NTB Menganggur, Pekerja Migran Jadi Solusi 

1. Menghindari PMI terjerat TPPO

Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Gelar EdukasiCegah TPPO, Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi ke Masyarakat. (Dokumen Kantor Imigrasi Bekasi)

Akbar mengatakan, edukasi ini diharapkan meminimalisir PMI terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke sejumlah negara. Sebab, masyarakat akan mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan alur pendaftaran PMI dan paspor.

Akrab mengatakan, masyarakat yang akan bekerja di luar negeri diharapkan sudah menyelesaikan proses pendaftaran PMI di BP3MI Jawa Barat sebelum mengajukan permohonan paspor.

"Sehingga petugas imigrasi memiliki data dukung yang kuat untuk menerbitkan paspor bagi PMI," jelas Akbar.

2. Masyarakat diminta selalu waspada

Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Gelar EdukasiCegah TPPO, Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi ke Masyarakat. (Dokumen Kantor Imigrasi Bekasi)

Dia berharap, kegiatan sosialisasi ini menjadikan masyarakat dapat mewaspadai lowongan kerja ke luar negeri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat juga bisa menghubungi perangkat desa dan imigrasi jika mencurigai adanya pihak-pihak yang diduga terlibat PMI non-prosedural atau TPPO," jelas Akbar.

3. Informasi yang tak tersaring dapat membuat bingung masyarakat

Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Gelar Edukasiilustrasi pencarian dan sumber informasi melalui situs web (unsplash.com/Glenn Carstens-Peters)

Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Jawa Barat, Atep Suryadi Hidayat menambahkan, arus informasi yang cepat dan melimpah namun tidak tersaring sering membuat masyarakat bingung terhadap informasi mana yang harus diterima. 

"Untuk itu, diperlukan sosialisasi oleh pihak terkait supaya masyarakat paham dan mengikuti alur yang sudah ditentukan. Khususnya bagi prosedur pendaftaran PMI yang saat ini sudah dibuat secara daring dan sistem yang terpusat," tambah Atep. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya