Ecky, Terdakwa Mutilasi di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Ecky lolos dari hukuman mati

Bekasi, IDN Times - Terdakwa kasus mutilasi menggunakan gergaji, M Ecky Listyanto (34), divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Agoes Sutrisno mengatakan, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana Pasal 339 KUHPidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian orang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Agoes dalam persidangan tersebut. 

Ecky diketahui membunuh Angela Hindriati (54), dan kemudian memutilasi jasadnya menggunakan gergaji.

Baca Juga: Kronologi Ecky Mutilasi Tubuh Angela dalam Beberapa Hari

1 . Lolos dari hukuman mati

Ecky, Terdakwa Mutilasi di Bekasi Divonis Penjara Seumur HidupTerdakwa kasus mutilasi, M Ecky Listyanto. (IDN Times/Imam Faishal)

Namun, Agoes menganggap Ecky tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sebab, lanjut Agoes, tidak ada alat apa pun yang dipersiapkan Ecky untuk membunuh Angela.

"Terdakwa tidak menggunakan alat apa pun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agoes. 

Agoes menilai, perbuatan Ecky yang sadis dan membuat luka mendalam kepada keluarga korban tergolong dalam hal memberatkan. Sementara, Ecky yang mengakui perbuatannya dianggap hal meringankan.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Agoes. 

2. Penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk ajukan banding

Ecky, Terdakwa Mutilasi di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Setelah Ketua Majelis Hakim membacakan vonis, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sikap yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.

Sementara, Kasie Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang Ludy Himawan mengatakan, pihaknya mennyatakan pikir-pikir atas vonis hakim terhadap terdakwa. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah mendapat keputusan dari kepala kejaksaan.

"Sesuai dengan SOP di kejaksaan, kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah perkara ini harus diajukan upaya hukum yaitu banding, atau menerima putusan hakim, jadi nanti kita memberikan sikap setelah mendapat petunjuk dari pimpinan," katanya.

3. Kronologi jasad Angela ditemukan

Ecky, Terdakwa Mutilasi di Bekasi Divonis Penjara Seumur HidupPelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, publik digegerkan dengan penemuan jasad perempuan yang dimutilasi di sebuah kontrakan wilayah Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 30 Desember 2022. 

Penemuan jasad ini bermula dari anggota Polda Metro Jaya yang tengah mencari orang hilang atas nama Ecky Listyanto (34) di wilayah tersebut. Namun ternyata polisi justru menemukan jasad perempuan yang diketahui bernama Angela Hindriati (54) termutilasi di dalam kontrakan yang disewa Ecky tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Ecky telah menyimpan jenazah korbannya tersebut selama satu tahun di kontrakan.

"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di kos-kosan tersangka yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," jelas Hengki. 

Baca Juga: Angela Korban Mutilasi di Bekasi Dikenal Sebagai Aktivis Lingkungan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya