Jadi Ketua KPK 4 Tahun, Firli Bahuri: Lebih dari 556 Orang Kami Tahan

Gugatan praperadilan Firli tidak diterima PN Jaksel

Jakarta, IDN Times - Firli Bahuri mengklaim dirinya telah menangkap lebih dari 556 koruptor di Indonesia sepanjang menjadi Ketua KPK

Ketua nonaktif KPK itu menjelaskan, KPK sudah berhasil menangkap koruptor sebanyak 1.600 orang sejak pertama kali didirikan pada 2003. 

"2003 sampai 2023 berarti udah 20 tahun, kurang lebih 1.600 orang tersangka. Selama saya Ketua KPK 4 tahun, lebih dari 556 orang yang kami tahan. Artinya, lebih dari satu per tiga jumlah tersangka yang ditahan," kata Firli kepada jurnalis di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. 

Meski sudah melakukan banyak penangkapan, Firli menyebut, prestasi KPK tidak hanya dinilai dari seberapa banyak koruptor yang berhasil ditangkap. 

"Berikutnya tentu kita juga paham bahwa mengukur prestasi berhasil atau tidaknya pemberantas korupsi itu tidak hanya jumlah orang yang ditahan," katanya. 

Namun, lanjut Firli, prestasi KPK juga dapat diukur dari kesadaran masyarakat dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

"Tapi bagaimana kita bisa ukur tentang kesadaran rakyat Indonesia, penyelenggara negara, siapa pun yang mengaku anak bangsa Indonesia menyadari akan yang disebut dengan perlakuan anti korupsi," kata Firli. 

Diketahui, Firli masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilannya. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Menanggapi hal itu, Firli mengatakan, gugatannya di PN Jaksel yang dibacakan tidak diterima bukan berarti gugatannya ditolak. Menurutnya, putusan hakim hanya ada dua, yakin ditolak atau dikabulkan. 

"Saya kaget karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, pertama, 'permohonan pemohon tidak diterima', bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," jelasnya. 

"Biasanya kan putusan dua, ditolak (atau) dikabulkan, ini ada ditengah-tengah 'tidak dapat diterima," tambah Firli. 

Baca Juga: Praperadilan Tidak Diterima, Firli: Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya