Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan, Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut

STIE Tribuana melakukan semua pelanggaran perguruan tinggi

Bekasi, IDN Times - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana yang berlokasi di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan terdapat tiga faktor yang menyebabkan izin perguruan tinggi dicabut. Salah satunya merupakan jual beli ijazah.

"Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua jual beli ijazah dan ketiga ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa," katanya kepada wartawan, Selasa (6/5/2023).

1. STIE Tribuana melakukan semua pelanggaran

Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan, Izin STIE Tribuana Bekasi DicabutIlustrasi kampus (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Lukman, pihaknya mendapatkan STIE Tribuana melakukan semua pelanggaran yang tidak sesuai perguruan tinggi.

"Itu semuanya ada, yang jelas pidananya ada penyimpangan beasiswa KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), kemudian pembelajaran pun ada yang fiktif itu terjadi di sana," jelasnya.

Bahkan, STIE Tribuana lebih condong melakukan penggelapan program pemerintah yakni beasiswa KIP-K.

"Yang jelas di sana (STIE Tribuana Bekasi) lebih dominan penyimpangan KIP-K," jelasnya.

Baca Juga: UI Masuk 5 Besar Dunia Kampus Terbaik Penelitian Bidang SDGs

2. Mahasiswa tidak diberikan biaya living cost

Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan, Izin STIE Tribuana Bekasi DicabutMahasiswa STIE Tribuana Bekasi berkumpul untuk meminta kejelasan kampus. (IDN Times/Imam Faishal)

Menurut Lukman, dalam program KIP-K mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan dan biaya living cost (biaya hidup). Namun, pihak STIE Tribuana tidak memberikan biaya living cost kepada mahasiswanya.

"Itu tadi kan mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living cost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepda mahasiswa," jelasnya.

3. Mahasiswa boleh menuntut kampus

Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan, Izin STIE Tribuana Bekasi DicabutMahasiswa STIE Tribuana Bekasi berkumpul untuk meminta kejelasan kampus. (IDN Times/Imam Faishal)

Akibat pencabutan izin beroperasi, seluruh mahasiswa STIE Tribuana terkena imbasnya. Bahkan, mereka diketahui kesulitan untuk meminta surat pindah agar dapat mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi lainnya.

Lukman menjelaskan, mahasiswa kampus tersebut dapat menuntut dan melaporkannya ke pihak kepolisian atas kasus yang merugikan pihak mahasiswa.

"Yang paling dimungkinkan adalah mahasiswa bisa menuntut pidana penyelenggara pendidikan karena semua terkait kesalahan dan lainnya itu harus menjadi tanggung jawabnya dari badan penyelenggara," ujarnya.

Baca Juga: Seleksi Jalur Mandiri Kampus Negeri Dibuka, KPK Keluarkan Ultimatum

4. Mahasiswa mempertanyakan status pendidikannya

Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan, Izin STIE Tribuana Bekasi DicabutMahasiswa STIE Tribuana Bekasi berkumpul untuk meminta kejelasan kampus. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, puluhan mahasiswa STIE Tribuana datang ke kampusnya untuk mempertanyakan status mereka.

"Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kami karena yang kami tahu, bahwasanya kampus kami itu ditutup sejak 3 Mei 2023," kata salah satu mahasiswa, Budi Herianto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Budi menjelaskan, dia dan mahasiswa lainnya hanya meminta pihak kampus untuk mengeluarkan surat pindah. Hal itu supaya dia dapat meneruskan pendidikan di perguruan tinggi lainnya.

Menurut Budi, pihak kampus mengharuskan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mengundurkan diri. Sementara untuk penerima beasiswa dari yayasan harus mengembalikan sejumlah uang.

"Alasannya, yang (punya) KIP harus menunjukkan surat pengunduran diri dan yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan," jelasnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya