Kasus ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor 2, Melanggar? Ini Putusan Bawaslu

Bawaslu telah mengeluarkan keputusan soal kasus kaus jersey

Bekasi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah membuat keputusan soal dugaan pidana pemilu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pamer kaus jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (29/12/2023) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menyebut, foto pamer kaus jersey bernomor dua itu bukan pelanggaran. Keputusan itu diambil setelah Bawaslu memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi ahli. 

"Laporan dari tanggal 2, tanggal 4 Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil. Tapi ending-nya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," kata Sodikin, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Ikut Dilaporkan soal Jersey Nomor 2

1. ASN tidak melakukan kampanye

Kasus ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor 2, Melanggar? Ini Putusan BawasluBawaslu Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Dari pengamatan saksi ahli, lanjut Sodikin, pamer kaus jersey nomor 2 itu bukan merupakan bentuk tidak netralitas ASN. Sebab, tidak ada ajakan dalam foto itu. 

"Menurut saksi ahli, ini bukan dalam kampanye pemilu. Tidak ada ajakan untuk memilih," jelasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan para terlapor, ASN itu tidak menyadari bahwa nomor punggung di belakang jersey itu tertera nomor 2. Sodikin juga mengatakan, tidak ada yang menyuruh terlapor untuk memamerkan jersey bernomor punggung 2 itu. 

"Kami sudah mengklarifikasi 19 orang dan kami telah meminta keterangan satu orang saksi ahli, 20 orang kami mintai keterangan tidak ditemukan fakta atau dibuktikan nomor urut ini milik siapa," jelasnya. 

"Mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," lanjutnya.

2. Viral ASN pamer kaus jersey nomor 2

Kasus ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor 2, Melanggar? Ini Putusan BawasluPj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, foto sejumlah ASN Pemerintah Kota Bekasi memamerkan jersey bernomor dua viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di Stadion Patriot Candrabhaga pada Jumat (29/12/2023) lalu. 

Dalam foto itu, sebanyak lima ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2. Foto itu dianggap sebagai dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pertandingan sepak bola kecamatan se-Kota Bekasi. 

"Itu murni kegiatan silaturahmi, kegiatan yang memang dikemas untuk internalisasi saya, untuk lebih dekat dengan jajaran aparatur Kota Bekasi khususnya di kecamatan," kata Gani kepada jurnalis, Rabu (3/1/2024). 

3. Penjabat Wali Kota Bekasi dan 11 ASN dilaporkan ke Bawaslu

Kasus ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor 2, Melanggar? Ini Putusan BawasluKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin. (IDN Times/Imam Faishal)

Akibat pamer jersey nomor dua, sebanyak 13 orang dilaporkan ke Bawaslu. Ke-13 orang itu yakni Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, pihak Bank BJB, dan 11 ASN. 

Ke-11 ASN itu yakni Camat Mustikajaya, Camat Bantargebang, Camat Pondokgede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih, Camat Rawalumbu, dan Kepala Satpol PP Kota Bekasi. 

"Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ, ada Bank BJB sebagai penyelenggara dan ada 10 camat," kata Sodikin, Kamis (4/1/2024) lalu. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya