Pemkot Bekasi Larang Hiburan Malam Beroperasi Mulai H-3 Bulan Ramadan

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) beroperasi sepanjang bulan Ramadan 1444 H. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan larangan beroperasi dimulai tiga hari sebelum bulan Ramadan.
"THM harus tutup tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Abi, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Syarat dan Hukum Iktikaf di Bulan Ramadan Bagi Perempuan, Wajib?
1. Melarang panti pijat beroperasi
Abi juga mengatakan THM yang tutup merupakan penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karoke, musik hidup, pub dan juga billiard.
"Selain itu juga panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup sepanjang bulan Ramadan," ujarnya.
Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.
2. Diberikan sanksi tegas
Abi menegaskan, jika terdapat THM yang masih beroperasi dan tidak mentaati surat edaran, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Apabila tidak mentaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku." tegasnya.
3. Rumah makan menutupi pandangan
Abi menambahkan, rumah makan seperti warteg, rumah masakan padang dan restoran lainnya dapat menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan mengalihkan pandangannya saat siang hari.
"Rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum," tambahnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Telkomsel Hadirkan Layanan Digital Terbaru