Polisi Pastikan ASN BNN Tersangka KDRT di Bekasi Sudah Ditahan

Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF telah ditahan. AF merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinyaistrinya berinisial YA, 29 tahun. 

"Iya benar (sudah) dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024). 

Baca Juga: ASN BNN yang Lakukan KDRT kepada Istrinya di Bekasi Jadi Tersangka

1. Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan

Polisi Pastikan ASN BNN Tersangka KDRT di Bekasi Sudah DitahanKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)

Firdaus menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pria 42 tahun itu menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/1/2024) malam.

"Setelah pemeriksaan kemarin, kemarin kan Jumat pemeriksaan, pemeriksaannya selesai malam, langsung dilakukan penahanan," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 subsider Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.

2. Polisi tetapkan tersangka

Polisi Pastikan ASN BNN Tersangka KDRT di Bekasi Sudah DitahanIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapan AF sebagai tersangka berdasarkan hasil visum terhadap istrinya berinisial YA. 

"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Firdus saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Januari 2024. 

Dia mengatakan, KDRT itu mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian dahi dan luka lecet di bagian punggung. 

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung tangan kiri," jelas Firdus. 

Dari kesimpulan dokter forensik, lanjut Firdus, luka itu tidak membuat aktivitas terhenti.  "Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian," ungkapnya. 

Baca Juga: Wanita di Bekasi Jadi Korban KDRT ASN BNN

3. Korban buat laporan sejak 2021

Polisi Pastikan ASN BNN Tersangka KDRT di Bekasi Sudah DitahanWanita di Bekasi jadi korban KDRT yang bekerja sebagai ASN di BNN. (Tangkapan layar CCTV)

Sebelumnya, peristiwa KDRT itu pertama terjadi pada 2020 atau saat pernikahan YA dengan AF berusia lima tahun, di rumahnya Jalan Raya Wibamamukti 2, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Ia pun sempat melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Metro Bekasi Kota. 

"Awal mulai laporan itu tepatnya Agustus 2021," kata YA kepada jurnalis di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa, 2 Januari 2024.

Setelah YA melaporkan kasus KDRT, ia rujuk dengan suaminya, hingga kasusnya pun tidak dilanjutkan.

"Kemudian sempat saya hold di mana saya saat itu melakukan tajaduni, nikah lagi dengan suami," jelasnya. 

Namun, YA kembali mengalami kekerasan dari suaminya. Bahkan, tindak kekerasan itu dilakukan di depan ketiga anaknya yang berusia delapan tahun, tujuh tahun, dan tiga tahun. Peristiwa itu terekam CCTV yang ada di rumah hingga viral di media sosial. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya