Polisi Tangkap Komplotan Rampok Spesialis Minimarket di Bekasi

Pelaku mengancam penjaga toko dengan pisau

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menangkap dua orang komplotan perampok berinisial JT (23) dan HH (25), yang sudah beraksi di dua minimarket. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kedua pelaku itu sudah beraksi di minimarket di wilayah Kampung Bureangkeng, Kecamatan Setu, dan Jalan Raya Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. 

"Yang di Setu beraksinya tanggal 23 November pukul 02.30 WIB dan TKP Tambun mereka beraksi tanggal 25 November," kata Gidion kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Bayi Usia 1 Tahun di Bekasi Ditemukan Meninggal di Bak Kamar Mandi

1. Pelaku mengancam kasir

Polisi Tangkap Komplotan Rampok Spesialis Minimarket di BekasiIlustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Gidion menjelaskan, saat beraksi, salah satu pelaku masuk ke dalam minimarket untuk memastikan situasi sepi. Setelah dirasa sepi, pelaku yang berada di luar langsung menutup gerbang minimarket. 

Setelah tertutup rapat, lanjut Gidion, kedua pelaku mengancam penjaga minimarket agar tidak melawannya. 

"Setelah situasi sepi, satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau," jelasnya. 

2. Menggasak rokok hingga logam mulia

Polisi Tangkap Komplotan Rampok Spesialis Minimarket di BekasiPolisi di Bekasi Tangkap Komplotan Rampok Spesialis Minimarket. (IDN Times/Imam Faishal)

Gidion juga mengatakan, kedua pelaku langsung mengambil rokok, uang tunai yang berada di laci, dan 15 keping logam mulia. 

"Para pelaku mengambil uang yang berada di dalam laci, 1 unit Handphone, berbagai macam rokok, dan scanner barang," jelasnya. 

Setelah berhasil mengambil barang curiannya, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. 

3. Pelaku ingin kabur ke Medan

Polisi Tangkap Komplotan Rampok Spesialis Minimarket di Bekasiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Gidion menjelaskan, pihaknya menangkap kedua pelaku pada 28 November di Jalan Pantura, Kota Tanggerang. Mereka ditangkap saat ingin pulang ke rumahnya di Kota Medan, Sumatra Utara. 

"Tim mengamankan para pelaku yang sedang beristirahat dan pada saat digeledah para pelaku masih membawa tas berisikan barang bukti," jelasnya. 

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 keping emas (logam mulia) dengan berat 0,1 gram merek Antam, dua bilah pisau, uang tunai sebesar R35.096.000 hingga tiga unit sepeda motor.

Atas tindakannya, lanjut Gidion, pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya