Polisi Ungkap Kronologi Satu Pelajar di Bekasi Tewas Akibat Tawuran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Tawuran antarpelajar terjadi di Jalan Kasuari, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin malam, (26/9/2022). Akibat peristiwa tersebut, seorang pelajar berinisial MRA (16 tahun) terkena luka bacok.
"Kejadiannya adalah ada dua kelompok yang beranggotakan anak-anak usia pelajar dan statusnya merupakan pelajar," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
1. Dua kelompok tawuran di Bekasi janjian lewat Medsos
Rama menceritakan, kedua kelompok yang terlibat tawuran janjian lewat media sosial (medsos) saat salah satu dari mereka melakukan siaran langsung Instagram.
"Kelompok ini berjanjian dengan menggunakan medsos Instagram, bertemulah di lokasi yang di mana kemudian terjadi bentrok di sana," jelas Rama.
Saat terjadi tawuran, korban MRA terkena sabetan sajam dan mencoba kabur dengan menumpang sepeda motor yang dikendarai temannya.
"Dengan kebetulan korban berada di paling belakang kena sabet, tapi masih coba terus melarikan diri dari kejaran kelompok yang satunya," jelasnya.
2. Korban tewas di rumah sakit
Editor’s picks
Sehabis kena sabetan sajam, korban yang berbonceng empat mengeluh kesakitan kepada temannya. Lalu, lanjut Rama, korban bertukar posisi sehingga korban berada di tengah-tengah temannya.
Temennya lalu mencoba membawa ke rumah sakit terdekat, namun karna luka yang cukup parah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan
"Kemudian sesampainya korban di rumah sakit, ternyata korban tidak tertolong dan meninggal dunia," katanya.
"Peristiwa tersebut satu orang mengalami luka bacok dengan senjata tajam berjenis celurit di bagian dada kanan," lanjutnya.
3. Seluruh pelaku masih di bawah umur
Atas peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti dua bilah senjata tajam, baju dan sepeda motor milik korban.
Rama juga telah menetapkan AS (15) dan S (14) tersangka yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Pelaku ini masih berstatus anak-anak dan korban juga anak-anak, maka pelaku kami kenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.