Pria di Bekasi Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Anak Tirinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Pria berinisial AT ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi, karena membunuh bayinya hasil hubungan dengan anak tirinya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, mengatakan pada Sabtu (25/3/2023) tersangka AT membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan anak tirinya yang saat ini berusia 18 tahun.
Pria 45 tahun itu panik karena khawatir aibnya terbongkar, langsung membekap sang bayi dengan sebuah kain dan memukul hingga tidak bersuara lagi.
"Kemudian ditinju sebanyak empat hingga lima kali di bagian muka, hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi," katanya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Lagi Berteduh, Warga di Bekasi Temukan Bayi Terbungkus Plastik Hitam
1. Dikubur di sebuah TPU
Setelah bayi tersebut tidak bersuara, AT meletakan bayi tersebut di dekat ember dan menutupinya menggunakan kain. Sementara, anak tirinya dibawa ke sebuah klinik untuk mendapatkan perawatan.
Setelah memastikan bayi tersebut sudah tidak bernyawa, pelaku menguburnya di sebuah tempat pemakaman umum (TPU).
"Setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia, kemudian dimakamkan oleh pelaku," jelas Twedi.
Warga yang curiga dengan prosesi pemakaman bayi tersebut, langsung melaporkan ke kepolisian.
2. Sudah berhubungan sejak satu tahun lalu
Twedi menjelaskan tersangka AT mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya sejak 2022 sebanyak 10 kali.
AT berjanji akan membelikan sebuah handphone agar anak tirinya mau disetubuhi.
"Pelaku mengaikui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil persetubahannya dengan korban selama satu tahun yang lalu," jelas Twedi.
Pelaku juga diketahui melakukan hubungan dengan anak tirinya saat ibu kandung anak sedang tidak ada di rumah.
Baca Juga: Jasad Bayi di Bekasi Ditemukan Dalam Grobak Motor
3. Terancam dua pasal
Atas perbuatan, AT terancam dua pasal. Yang pertama pasal tentang kekerasan terhadap anak dan yang kedua pasal tentang perlindungan anak.
"Kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Twedi.
"Yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," tegas Twedi.