Pria di Bekasi Bunuh Pacar Mantannya karena Cemburu

Korban tertusuk di bagian dada sebelah kiri

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial FF (20 tahun) membunuh pacar mantannya yang berinisial DNR (20 tahun) di Danau Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (4/12/2022) malam. 

Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi menjelaskan, tersangka membunuh DNR karena cemburu mantan pacarnya berpacaran dengan korban. 

"Jadi pelaku ini cemburu karena dia lagi keluar kota kemudian pulang tahu-tahu ceweknya (mantan pacarnya) itu pacaran atau chattingan dengan korban," kata Akhmadi kepada wartawan, Jumat (16/12/2022). 

Baca Juga: Jasad Bayi di Bekasi Ditemukan Dalam Grobak Motor

1. Korban dan pelaku sudah janjian bertemu

Pria di Bekasi Bunuh Pacar Mantannya karena CemburuPria di Bekasi Bunuh Pacar Mantannya Karena Cemburu. (IDN Times/Imam Faishal)

Tersangka yang kesal mantannya didekati korban, lanjut Akhmadi, kemudian mengajak korban bertemu melalui pesan di media sosial Facebook. 

Setelah tersangka bertemu korban, perkelahian dengan tangan kosong pun terjadi. Namun, secara tiba-tiba tersangka mengeluarkan pisau dari pinggangnya. 

"Mereka (pelaku dan korban) bertengkar, dilerai sama temannya. Pelaku langsung nyabut senjata pisau ini langsung ditancepin ke korban," katanya. 

2. Korban terkena tusukan di dada

Pria di Bekasi Bunuh Pacar Mantannya karena CemburuPria di Bekasi Bunuh Pacar Mantannya Karena Cemburu. (IDN Times/Imam Faishal)

Akhmadi mengatakan, korban terkena tusukan di dada sebelah kiri. Setelah ditusuk, korban langsung berusaha melarikan diri. Saat melihat korban terjatuh, tersangka melarikan diri. 

"Menusuknya ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu korban berusaha melarikan diri tetapi pada saat berlari korban tersandung terotoar dan terjatuh," jelasnya. 

Sementara tersangka FF mengatakan, dia sudah merencanakan membunuh korban dengan membawa pisau dapur dari rumahnya lantaran kesal. 

"Iya (karena kesal mantannya direbut korban), iya benar (sudah merencanakan pembunuhan)," kata FF kepada wartawan. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 (dua puluh) tahun penjara.  

3. Ditikam saat sedang nongkrong

Pria di Bekasi Bunuh Pacar Mantannya karena CemburuRumah duka korban penusukan. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, pria berinisial DNR (20 tahun) tewas setelah ditikam saat sedang nongkrong di sekitar Danau Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (4/12/2022) lalu.

Saksi yang juga teman korban bernama Darul (20) menceritakan, dirinya bersama korban dan teman-teman lain ketika itu sedang nongkrong dan berswafoto pada Minggu malam.

Tak lama, lanjutnya, datang tiga orang tak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor tiba-tiba langsung mencari korban.

"Tiga orang naik dua motor. Datang terus nanya (sambil) teriak 'mana yang namanya si DNR (nama korban)," jelasnya saat ditemui di rumah duka di Desa Pahlawan Setia, Tarumajaya.

Kapolsek Traumajaya AKP Akhmadi membenarkan peristiwa pembunuhan itu. Pihaknya juga sudah menangkap satu orang pelaku.

"Betul (terjadi pembunuhan), (tersangka) sudah (ditangkap) tadi pagi," jelasnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Pria di Bekasi Tewas Tersambar Petir saat Sedang Memancing

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya