Satu Orang Tewas Akibat Sabetan Sajam saat Tawuran Pelajar di Bekasi

Pelajar tewas sempat mendapatkan perawatan

Bekasi, IDN Times - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri harus kehilangan nyawanya saat melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Kodam, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/6/2023). Tawuran tersebut melibatkan salah satu SMK Negeri dan SMK Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. 

"Ada seorang pelajar dari salah satu sekolah yang merupakan admin dari Instagram berjanjian untuk melakukan tawuran," katanya kepada wartawan, Jumat (16/6/2023). 

1. Keduanya bertemu di jalan

Satu Orang Tewas Akibat Sabetan Sajam saat Tawuran Pelajar di BekasiKapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Setelah berjanjijian di lokasi yang sudah disepakati, SMK Swasta pun mendatangi lokasi tersebut, namun SMK Negeri tidak ada di lokasi yang sudah dijanjikan. 

Setelah itu, SMK Swasta pun langsung berkeliling dan bertemu pihak SMK Negri di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Itu sebenernya tidak sengaja ketemu di tengah jalan situ. Beda dengan tempat atau lokasi yang sebelumnya mereka janjikan. Kemudian terjadilah tawuran," katanya. 

Baca Juga: Niat Bubarkan Tawuran, Lansia di Bekasi Kena Bacok Gengster

2. Satu orang tewas

Satu Orang Tewas Akibat Sabetan Sajam saat Tawuran Pelajar di BekasiIlustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Twedi mengatakan, peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan satu orang pelajar dari SMK Negri meninggal dunia. Dia mengatakan, korban meninggal setelah mendapatkan perawatan. 

Dari hasil visum, korban terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan paha sebelah kiri robek. Sehingga, terdapat urat besar pembuluh darah yang terputus. 

"Dari visum awal ada di bagian paha kiri atas, itu infonya disitu ada urat besar pembuluh darah kemudian disitu dia ada luka terbuka sehingga darahnya mengalir disitu. Visum awal diperkiarakan karena kehabisan darah," jelasnya.

3. Polisi tetapkan tiga pelajar jadi tersangka

Satu Orang Tewas Akibat Sabetan Sajam saat Tawuran Pelajar di BekasiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Polsek Cikarang Selatan juga telah menangkap dan menetapkan tiga orang pelajar berinisial DSU, RY dan J dari SMK swasta sebagai tersangka. 

Pelaku DSU diketahui memukul korban menggunakan tongkat baseball, RY memukul korban dengan tongkat golf dan J melempar arit ke tubuh korban. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 2 Ke 3 KUHPidana jo pasal 55 jopasal 56 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tegasnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 bilah celurit ukuran besar, 1 tongkat baseball, 4 stick golf dan pakaian yang digunakan tersangka. 

Polisi juga masih mengejar tujuh orang pelajar lainnya yang terlibat aksi tawuran tersebut dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga: Sempat Ditilep EO, Siswa di Bekasi Akhirnya Pergi Study Tour ke Jogja

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya