Selain Terseret, Wanita Pertahankan Motor di Bekasi Juga Ditendang

Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara

Bekasi, IDN Times - Karyawan tempat kursus Indah Agustiyani yang terseret saat mencoba menyelamatkan sepeda motor konsumennya, juga mendapat tendangan dari pelaku curanmor. 

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menjelaskan seorang pelaku bernama Andra, 28 tahun, bertugas mencuri sepeda motor korban, dan Agus, 22 tahun, bertugas sebagai joki. 

Setelah berhasil merampas sepeda motor korban, Andra terus melaju dengan cepat meskipun Indah berusaha mempertahankannya. 

"Namanya pelaku abis melakukan kejahatan, ya menghindari ketangkap petugas, atau pun ada dari massa, dia tetap melajukan kendaraanya (meskipun Indah terseret)," katanya kepada wartawan, Senin (4/3/2024). 

Baca Juga: Pemkab Bekasi Tanggung Perawatan Perempuan yang Terseret Maling

1. Pelaku juga menendang Indah

Selain Terseret, Wanita Pertahankan Motor di Bekasi Juga DitendangWakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun. (IDN Times/Imam Faishal)

Untuk melepaskan sepeda motor hasil curiannya dari tangan Indah, lanjut Saufi, pelaku berusaha menendang perempuan 28 tahun itu hingga terjatuh. 

"Memang ada tindakan kekerasan, pelaku (juga) menendang korban hingga lepas. Kalau korban, (saat itu) dalam rangka mempertahankan motor (milik konsumennya)," jelas Saufi. 

2. Polisi tangkap dua pelaku

Selain Terseret, Wanita Pertahankan Motor di Bekasi Juga DitendangPertahankan motor, wanita di Bekasi terseret sejauh 150 meter. (Istimewa)

Untuk mengungkap identitas kedua pelaku, kepolisian memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, pelaku Andra ditangkap di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 2 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah nopol B 6765 TRV yang digunakan untuk melakukan pencurian," katanya. 

Pada hari yang sama, lanjut Saufi, kepolisian juga menangkap pelaku kedua, Agus, di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. 

Baca Juga: Perempuan Terseret Maling di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV

3. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara

Selain Terseret, Wanita Pertahankan Motor di Bekasi Juga DitendangIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Saufi menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

"Pencurian dengan pemberatan, pasalnya itu 363 KUHP, jika ada tambahan pasal nanti penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," jelasnya. 

4. Kronologi korban terseret di jalanan

Selain Terseret, Wanita Pertahankan Motor di Bekasi Juga DitendangPertahankan motor, wanita di Bekasi terseret sejauh 150 meter. (Istimewa)

Sebelumnya, Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald, menceritakan Indah Agustiyani merupakan karyawan di sebuah tempat kursus mobil di Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024. Saat itu, korban dititipi sepeda motor oleh pelanggannya berinisial M. Namun, M lupa menyabut kunci sepeda motornya. 

"Ibu M (pemilik motor) parkir di depan tempat kursus mobil, karena mau belajar mobil dan menitipkan ke karyawan kursus mobil, yaitu Indah," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Februari 2024.

Tidak lama kemudian, datang pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut.  Indah yang melihat aksi pencurian itu, mencoba mengejar si pencuri. Perempuan 28 tahun itu berusaha menyelematkan sepeda motor dengan memegang besi yang ada di belakang jok motor hingga dia terseret sejauh 150 meter.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya