Spesialis Pencuri Motor Honda Beat di Bekasi Akhirnya Dibekuk

Tersangka mencuri 23 unit sepeda motor

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menangkap dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (36) dan AL (16). Mereka beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi sejak 2021.

Kapolres Metro Bekasi Kombes, Gidion Arif Setyawan, kedua tersangka sudah mencuri 23 sepeda motor jenis matic di wilayah Kabupaten Bekasi. Keduanya paling sering beraksi di wilayah Cikarang.

"TKPnya ada 23 di wilayah Kabupaten Bekasi dan spesial sepeda motor berjenis Honda Beat," katanya kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

1. Tersangka mengincar motor yang terparkir di depan kontrakan

Spesialis Pencuri Motor Honda Beat di Bekasi Akhirnya DibekukTersangka Curanmor yang Sudah Beraksi Sejak 2021. (IDN Times/Imam Faishal)

Modus operandinya, kedua tersangka mengincar kendaraan yang terparkir di depan kontrakan dan tidak diawasi oleh pemiliknya.

Jika sudah menemukan motor incarannya, lanjut Gidion, pelaku mengeluarkan kunci T untuk merusak lubang kunci. Para tersangka juga membawa korek api berbentuk pistol.

"Sepeda motor ini (Honda Beat) menurut dia spesifikasinya lebih gampang untuk diambil dan dijual," katanya.

Baca Juga: Daftar Aksesoris Resmi Honda Beat 

2. Aksi tersangka sempat viral

Spesialis Pencuri Motor Honda Beat di Bekasi Akhirnya DibekukKapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya kedua tersangka curanmor ini sempat viral di media sosial setelah aksi keduanya di wilayah Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada 19 Juni lalu, terekam.

"Itu juga menjadi bahan kita untuk melakukan penyelidikan dan kejadian terakhir tanggal 19 Juni 2022. Ini kejadian 19 Juni (viral) terungkap tanggal 21 Juni, diekspose tanggal 22," jelasnya.

3. Tersangka terancam 7 tahun kurungan penjara

Spesialis Pencuri Motor Honda Beat di Bekasi Akhirnya DibekukKapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan. (IDN Times/Imam Faishal)

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua kendaraan sepeda motor hasil curian, satu buah korek api menyerupai pistol, dan enam kunci T.

Kini kedua tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," katanya.

Saat ini Polres Metro Bekasi masih mengejar pria bernama Buluk yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga: Honda Beat: Harga dan Spesifikasi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya