Sudah Beraksi di 30 TKP di Bekasi, Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap

Pelaku beraksi selalu membawa senpi dan sajam

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial BLS (30) yang sudah beraksi sebanyak 30 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya di wilayah Kampung Cimahi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (21/1/2023) sore. 

"Pada tanggal 21 Januari lalu pelaku sedang melakukan proses pencurian roda dua," katanya kepada wartawan, Selasa (24/1/2023). 

1. Pelaku menembakkan senpi ke arah warga

Sudah Beraksi di 30 TKP di Bekasi, Pelaku Curanmor Bersenpi DitangkapIlustrasi curanmor bersenpi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Twedi juga menceritakan, BLS yang beraksi bersama temannya ditangkap oleh warga saat aksinya dipergoki. Sementara, temannya berinisial R berhasil melarikan diri. 

"Saat beraksi diketahui oleh warga dan kebetulan anggota kami juga sedang melakukan patroli di lokasi. Jadi bersamaan dengan warga menangkap pelaku," jelasnya. 

Saat itu, pelaku juga mencoba menembakkan senjata api ke arah warga yang mencoba menangkapnya. Beruntung, tidak ada warga yang terkena peluru dari senjata api rakitan tersebut. 

"Saat mencoba ditangkap warga, pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan. Kemudian, pada saat beraksi selain membawa senjata api rakitan pelaku juga membawa sajam, kunci T," kata Twedi. 

Baca Juga: Nakutin Warga Pakai Pistol Korek Gas, Pelaku Curanmor Babak Belur

2. Sudah melakukan curanmor di 30 TKP

Sudah Beraksi di 30 TKP di Bekasi, Pelaku Curanmor Bersenpi DitangkapKapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Kepada polisi, tersangka BLS mengaku sudah beraksi di sebanyak 30 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi dan sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan. 

"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata dia mengaku sudah melakukan pencurian di 30 TKP. Saya rasa kalau lihat dari pengakuannya sudah dua sampai tiga bulan," ujar Twedi. 

Twedi juga menjelaskan, tersangka menjual hasil curiannya ke penadah. Namun, lanjutnya, pihaknya masih menyelidiki keterangan dari tersangka. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia taruh di penadah-penadah gitu tapi masih dilakukan pengembangan," jelasnya. 

3. Terancam 12 tahun penjara

Sudah Beraksi di 30 TKP di Bekasi, Pelaku Curanmor Bersenpi DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres Metro Bekasi juga telah mengamankan barang bukti berupa senpi rakitan, pisau, kunci leter T, pakaian yang digunakan tersangka dan sepeda motor merek Yamaha R25. 

Atas perbuatannya BLS dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHPidana dan atau pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. 

"Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau undang-undang darurat karena kepemilikan senjata," tegasnya. 

Baca Juga: Komplotan Curanmor di Bekasi Ditangkap, Pelaku Sudah Beraksi di 36 TKP

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya