Tawuran Terjadi di Bekasi, 1 Orang Tewas, 1 Kritis

Polisi sempat menerima laporan palsu

Bekasi, IDN Times - Tawuran antardua kelompok remaja terjadi di Jalan Perjuangan Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Minggu (18/2/2024). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa tawuran itu terjadi sekitar pukul 5.00 WIB. Kedua kelompok itu sepakat melakukan tawuran setelah berjanjian melalui media sosial. 

"Jadi kelompok tawuran ini sering kali menggunakan salah satu media sosial untuk mengajak tawuran. Pada malam itu kelompok inisial M melawan kelompok inisial KB," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (23/2/2024). 

Baca Juga: Dua Kelompok Pemuda di Ambon Terlibat Tawuran, Satu Orang Terluka

1. Satu orang tewas, satu kritis

Tawuran Terjadi di Bekasi, 1 Orang Tewas, 1 KritisKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)

Akibat tawuran tersebut, dua orang dari kelompok KB menjadi korban. Pria berinisial FM mengalami luka bacok di lutut kiri, pinggang sebelah kanan, jari kedua tangan dan lengan kanan yang membuat dirinya tewas

Sementara, korban lainnya berinisial MFF masih menjadi perawatan yang intensif akibat luka di bagian pinggang sebelah kanan menembus paru-paru akibat sabetan senjata tajam. 

"Untuk yang korban kritis saat ini masih dilakukan perawatan," ujarnya. 

Baca Juga: Bawa Keris Hendak Tawuran, 3 Remaja di Bantul Diamankan

2. Keluarga korban tewas sempat membuat laporan palsu

Tawuran Terjadi di Bekasi, 1 Orang Tewas, 1 KritisKe tiga pelaku tawuran di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Firdaus menjelaskan, pihaknya sempat menerima laporan palsu dari keluarga korban bahwa FM merupakan korban begal. Namun, setelah melakukan penyelidikan, bahwa FM tewas akibat tawuran. 

"Hanya sebatas kita menginterogasi, kenapa terjadi, dia katanya dibegal. Makanya Anggota langsung cek TkP, SOPnya kan gtu. Sehingga ditemukan fakta-fakta itu bukan kejadian begal," tuturnya. 

Dari kejadian tersebut, lanjut Firdaus, pihaknya menetapkan enam orang tersangka yang merupakan pelaku tawuran dari kelompok M. Tiga orang yang sudah ditangkap yakni DD (17 tahun), AJ (18) dan PI (17). 

Sementara untuk tiga orang lainnya berinisial I, AMW dan B, sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran. 

"Peran pelaku berbeda-beda, ada yang menganiaya korban dengan senjata tajam dan ada juga yang sebagai joki atau membawa sepeda motor," ucap Firdaus. 

3. Adu gengsi menjadi alasan tawuran

Tawuran Terjadi di Bekasi, 1 Orang Tewas, 1 KritisIlustrasi bentrokan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa mereka melakukan tawuran untuk ajang adu gengsi antar kelompok remaja. 

"Motivasi mereka ini Lebih cenderung ke siapa yang kuat, siapa yang kuat dia pemenangnya. Kuat-kuatan antara kelompok satu dengan kelompok lain. Gengsi ini yang hasil dari pemeriksaan. Selain kuat-kuatan gengsi dan juga dianggap keren sama orang ini," kata Firdaus. 

Akibat tindakannya, pelaku tawuran tersebut dimenakan pasal 170 KUHpidana ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara. 

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya