TPS di Bekasi Masing-Masing Dapat Anggaran Rp4,7 Juta, Ini Rinciannya
![TPS di Bekasi Masing-Masing Dapat Anggaran Rp4,7 Juta, Ini Rinciannya](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240211/whatsapp-image-2024-02-10-at-191759-cc0ffe6c-27ca79d1e2cb8129c6f4379cd62fdc2a_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Nantinya, masyarakat akan memilih caleg DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, berapakah rincian anggaran per TPS di Kota Bekasi untuk mensukseskan Pemilu 2024?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Syaifa mengatakan, setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS sudah dipastikan mendapatkan gaji H-1 Pemilu.
"Untuk honor semuanya dapat honor, itu pasti dibayarkan H-1 sebelum pelaksanaan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024) malam.
1. Anggaran per TPS Rp4,7 juta
Untuk anggaran TPS, Ali menjelaskan, masing-masing TPS akan mendapatkan anggaran sebesar Rp2 juta untuk membangun tenda, Rp500 ribu untuk biaya sewa printer, Rp1 juta untuk operasional.
"Lalu kami anggarkan Rp900 ribu untuk makan dan snak untuk 9 orang, lalu kami anggarkan Rp300 ribu untuk transport mengambil kotak dari kelurahan dibawa ke TPS, setelah selesai dari TPS ke kelurahan," katanya.
"Totalnya berarti Rp4,7 juta (per TPS) diluar honor," tambah Ali.
Baca Juga: Bawaslu Terima Laporan Caleg DPR RI Bagi-Bagi Uang di Bekasi
Editor’s picks
2. Dipotong 10 persen
Ali juga menyampaikan, terdapat potongan pajak sebesar 2 persen pada anggaran sewa printer. Lalu, total anggaran untuk sewa printer menjadi Rp490 ribu.
"Kalo pemotongan pajak untuk sewa printer itu 2 persen dari Rp500 ribu," jelas Ali.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Caleg DPR RI dan DPRD Bekasi Diduga Bagi-Bagi Uang
3. Laporkan jika anggaran tidak sesuai
Jika KPPS tidak menerima anggaran yang sesuai, Ali meminta untuk melaporkan peristiwa itu ke KPK. Namun, pelaporan tersebut harus resmi merupakan temuan di lapangan.
"Iya (laporkan), semua penyelenggara negara ini kalo tidak sesuai bisa dilaporin. Tapi kan ada tata caranya, jangan menjadi desas desus, dilaporin yang resmi, kalo dianggap korupsi ya dilaporkan ke KPK, jangan ribut di media sosial akhirnya jadi sumir. Kalo dianggap melanggar kode etik dilaporkan ke DKPP," katanya.
Dia juga memastikan, dirinya sudah mengajak anggota untuk bekerja secara profesional agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.
"Kami sudah menekankan kepada penyelenggara kami sampai tingkat bawah bekerja secara profesional. Nanti masyarakat melihat, Kalo masyarakat merasa ada hal-hal yang kurang jangan tanggung-tanggung, laporin aja," ungkapnya.