Sudah 10 Tahun Tio Pakusadewo Gunakan Narkoba Sabu

Dibeli seharga Rp 1,3 juta 

Jakarta, IDN Times - Aparat Kepolisian dari Subdit II/Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan aktor lawas Tio Pakusadewo atas kepemilikan narkoba jenis Metamfetamin atau sabu-sabu, seberat 1,06 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik trasparan pada Selasa (19/12) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Miliki Narkoba jenis Sabu, Aktor Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi

1. Sabu dibeli dengan harga Rp 1,3 juta

Sudah 10 Tahun Tio Pakusadewo Gunakan Narkoba SabuIDN Times/Indiana Malia

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru saat ditemui awak media, Jumat(22/12) menuturkan tersangka Tio Pakusadewo diketahui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya dari seseorang berinisial V pada Sabtu(16/12) dengan harga Rp 1,3 juta.

"Dari harga tersebut, tersangka mendapatkan empat paket sabu-sabu. Dan baru digunakan 1 paket," kata Yulius.

Baca juga: Polisi Tangkap Aktor Kawakan Tio Pakusadewo terkait Narkoba

2. Digunakan untuk pribadi

Sudah 10 Tahun Tio Pakusadewo Gunakan Narkoba SabuIDN Times/Indiana Malia

Ia juga menuturkan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut digunakannya untuk pribadi.

"Yang bersangkutan juga mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ini sejak 10 tahun lalu," tambahnya.  

3. Diamankan di kawasan Pasar Minggu

Sudah 10 Tahun Tio Pakusadewo Gunakan Narkoba SabuIDN Times/Indiana Malia

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas mengamankan aktor lawasn Tio Pakusadewo atas kepemilikan narkoba jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.

Tio diamankan petugas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa(19/12).

Baca juga: Polisi Tetapkan Aktor Tio Pakusadewo sebagai Tersangka Narkoba

Topik:

Berita Terkini Lainnya