Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan melakukan safari politik ke Tanah Papua pada Kamis (8/12/2022). (instagram.com/aniesbaswedan)
Anies Baswedan melakukan safari politik ke Tanah Papua pada Kamis (8/12/2022). (instagram.com/aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk membahas aturan mengenai batasan sosialisasi di luar jadwal tahapan kamapnye.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu dan KPU lantaran dituding melakukan kampanye dini dan memanfaatkan tempat ibadah.

1. Akan dibahas Bawaslu dan KPU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memastikan dalam waktu dekat akan membahas auran kampanye di luar jadwal supaya dinamika politik jelang 2024 tetap kondusif.

Dia memastikan akan membahas aturan itu dengan KPU RI, khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan Internal.

"Aturan (terkait kampanye di luar jadwal) belum ada, kita lagi ngobrol sama Pak Afifuddin (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI)," kata Bagja kepada awak media saat memberikan keterangan bersama Afifuddin di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

2. Aturan sosialisasi di luar masa kampanye ditargetkan rampung Januari

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dok. Bawaslu RI)

Bagja lantas mengungkapkan, targetnya pada Januari 2023 mendatang regulasi soal kampanye di luar jadwal resmi bisa segera diterbitkan.

"Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," ucap Bagja.

3. Regulasi kampanye di luar tahapan dibuat supaya adil

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Lebih lanjut Bagja menuturkan, aturan itu diperlukan karena saat ini sudah banyak parpol maupun bakal capres melakukan kampanye di berbagai daerah, padahal masa kampanye resmi baru akan dimulai pada November 2023.

"Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," imbuh dia.

Editorial Team