Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk membahas aturan mengenai batasan sosialisasi di luar jadwal tahapan kamapnye.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu dan KPU lantaran dituding melakukan kampanye dini dan memanfaatkan tempat ibadah.