Tak Lolos Pemilu, Partai Ummat Ajukan Sengketa Putusan KPU ke Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual (verfak) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (16/12/2022) lalu.
Pelaporan itu terkait Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang tidak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.
1. Partai Ummat ajukan permohonan penyelesaian sengketa

Ketua Tim Advokasi Hukum Partal Ummat, Denny Indrayana, memastikan pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI.
"Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI," ujar dia di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
2. Partai Ummat bawa berbagai alat bukti permohonan penyelesaian sengketa

Sesuai aturan perundangan yang berlaku, kata Denny pihaknya ajukan permohonan penyelesaian sengketa dalam bentuk 114 halaman dan puluhan perangkat penyimpanan data atau flashdisk.
Selain itu Partai Ummat melengkapi bukti berupa dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Anggota Partai Ummat, KTP, dan video.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024, Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ucap dia.
3. Permohonan sengketa sebagai upaya tegakan prinsip pemilu yang jujur dan adil
.jpg)
Denny lantas menyampaikan bahwa langkah Partai Ummat ini sebagai bentuk perjuangan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 dan berada dalam koridor seharusnya. Menurut dia, permohonan sengketa itu juga upaya menegakan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
"Karena hanya dengan penegakan pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa saat ini, termasuk masih maraknya korupsi elektoral, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air," imbuh dia.