Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar jabatan DPRD diperpanjang dua tahun dari semula satu periode jabatan DPRD lima tahun, menjadi tujuh tahun.
Hal tersebut disampaikan peneliti Perludem, Haykal saat ditanya mengenai penyesuaian imbas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah atau lokal dipisah. Perludem merupakan pemohon dalam perkara ini.
MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah atau lokal dipisah dengan jeda paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pemenang pemilu nasional. Adapun pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI.
Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian, pemilu daerah baru diselenggarakan paling lambat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.