Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250626-WA0023.jpg
IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Intinya sih...

  • Jabatan DPRD diperpanjang 2 tahun untuk menghindari kekosongan hukum

  • Posisi kosong kepala daerah bisa diisi penjabat untuk sementara

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar jabatan DPRD diperpanjang dua tahun dari semula satu periode jabatan DPRD lima tahun, menjadi tujuh tahun.

Hal tersebut disampaikan peneliti Perludem, Haykal saat ditanya mengenai penyesuaian imbas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah atau lokal dipisah. Perludem merupakan pemohon dalam perkara ini.

MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah atau lokal dipisah dengan jeda paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pemenang pemilu nasional. Adapun pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI.

Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian, pemilu daerah baru diselenggarakan paling lambat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.

1. Jabatan DPRD diperpanjang untuk menghindari kekosongan hukum

Rapat paripurna di DPRD Tabanan, Senin (16/6/2025) (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Haykal menuturkan, penyesuaian jabatan itu diperlukan karena dipisahnya pemilu nasional dengan daerah menimbulkan adanya kekosongan jabatan kepala daerah serta anggota DPR. Jabatan mereka sudah habis, tetapi gelaran pemungutan suaranya baru digelar sekitar dua hingga tiga tahun kemudian.

"Tentu ini yang kemudian disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi juga di dalam pertimbangan hukumnya bahwa perlu ada penyesuaian," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

"Bagi kami kalau dalam konteks DPRD menjadi tidak bermasalah ketika memang masa jabatan kemudian diperpanjang selama dua tahun untuk menghindari kekosongan hukum yang terjadi," lanjut Haykal.

2. Posisi kosong kepala daerah bisa diisi penjabat untuk sementara

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno mengikut prosesi Sertijab dari pimpinan sementara sebelumnya yakni Pj. Gubernur DKI, Teguh Setyabudi di Balai Kota, Kamis (20/2/2025). (YouTube.com/Pemprov DKI Jakarta)

Sementara, untuk posisi kosong kepala daerah bisa diduduki sementara oleh penjabat (Pj) yang dipilih oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Praktik ini sebenarnya sudah diterapkan saat menyambut Pilkada 2024 kemarin.

"Di mana ada proses pergeseran karena seperti yang terjadi misalnya terhadap pilkada sebelumnya, bahwa harus ada Pj yang menduduki jabatan tersebut," kata Haykal.

3. Pembentukan undang-undang harus cari formula yang ideal dan libatkan masyarakat

Ruang rapat komisi II DPR RI (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sesuai Putusan MK, pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR diharapkan bisa mencari mekanisme yang ideal untuk mengantisipasi adanya kekosongan jabatan tersebut. Perludem pun mendorong agar Revisi UU Pemilu bisa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat luas.

"Kami memahami bahwa maksud Mahkamah itu harus dipikirkan juga secara lebih matang oleh pembentuk undang-undang. Kami harap, dengan adanya instruksi tersebut itu bisa menjadi ruang juga bagi masyarakat sipil yang lain untuk kemudian ikut memberikan pertimbangannya, sehingga proses pembentukan kebijakan ataupun pembentukan undang-undang ke depannya itu lebih partisipatif," kata Haykal.

Editorial Team