Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Minta Pemilu Nasional-Daerah Dijeda Paling Lama 2 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
  • Pemilu tingkat nasional dan daerah dipisah dengan jeda paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan itu dilayangkan oleh lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam amar putusan yang dibacakan, MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah atau lokal dipisah dengan jeda paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan. Adapun pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Dengan demikian, pemilu daerah baru diselenggarakan dua tahun atau dua tahun enam bulan setelah presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI dilantik.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (26/6/2025).

"Menyatakan Pasal 167 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," ucap Suhartoyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us