Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Sukabumi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring (online scam) di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 14 April 2026. Mayoritas berasal dari Tiongkok (RRT), serta beberapa di antaranya berasal dari Malaysia dan Taiwan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan mereka bakal dideportasi hingga penangkalan.
“Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, mengingat terdapat indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," kata dia, dikutip Jumat (1/5/2026).
Pihaknya juga bakal mendalami kasus ini, untuk menelusuri lebih lanjut apakah memang ada unsur pidana di dalamnya.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana,” ujar Hendarsam.
