Kronologi WNA Australia Masuk Ilegal, Terbang Tanpa Dokumen

- Tiga WNA Australia berinisial ZA, DTL, dan JPD ditetapkan tersangka karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah, melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
- Kasus bermula dari penerbangan pesawat Piper PA23 dari Australia ke Merauke dengan manifes tidak sesuai; dua penumpang tambahan naik tanpa visa dan langsung diamankan di Bandara Mopah.
- Penyidikan menetapkan tiga WNA sebagai tersangka, berkas dinyatakan lengkap (P21), dan kasus siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke dengan koordinasi bersama Pemerintah Australia.
Jakarta, IDN Times - Tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JPD kini menghadapi proses hukum di Indonesia, setelah diduga melanggar keimigrasian berupa masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen sah. Kasus ini diungkap Direktorat Jenderal Imigrasi dalam konferensi pers di kantor Dirjen Imigrasi, Kamis (8/4/2026).
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan ketiga WNA Negeri Kanguru tersebut dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran utama berkaitan dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
“Nah, kalau bahasa gampangnya, ini mereka melanggar, melakukan perbuatan illegal entry. Illegal entry. Masuk dengan tidak sah,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers.
1. Manifes tak sesuai, pesawat mendarat di Merauke

Hendarsam menjelaskan dua dari tiga WNA tersebut berperan sebagai pelaku utama yang masuk Indonesia secara ilegal, sementara satu lainnya diduga membantu dengan menyediakan sarana, yakni sebagai pilot pesawat.
Kasus ini bermula pada 16 November 2025 sekitar pukul 13.34 WIT, ketika PT Angkasa Nusantara Aviasi (ANA) mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke. Dalam dokumen tersebut, tercatat pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD akan terbang dari Bandara Coen, Australia, menuju Bandara Mopah, Merauke, dengan keterangan satu pilot dan satu penumpang.
Namun, pada 17 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIT, pesawat tersebut mendarat di Bandara Mopah Merauke, dengan kondisi berbeda dari manifes. Pesawat diterbangkan pilot WNA Australia berinisial JPD bersama seorang pilot WNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pesawat diketahui berangkat dari Bandara Internasional Cairns, Australia, kemudian transit di Bandara Coen untuk pengisian bahan bakar. Selanjutnya, pesawat juga transit di Bandara Port Stewart, Australia, yang tidak memiliki petugas imigrasi.
2. Dua penumpang WNA naik tanpa dokumen resmi

Di lokasi transit inilah, dua penumpang tambahan, ZA dan DTL, diduga dinaikkan ke dalam pesawat tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tanpa visa yang berlaku. Nama keduanya juga tidak tercantum dalam manifes penerbangan.
Setibanya di Merauke, ZA dan DTL langsung diamankan petugas, dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke.
Proses hukum berlanjut pada 2 Desember 2025, ketika penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi membawa ZA, DTL, dan JPD ke Jakarta, untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Dari penetapan tersangka hingga berkas P21

Kemudian, pada 15 Desember 2025, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap ketiga WNA Australia tersebut, serta satu pilot WNI. Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, penyidik menetapkan ZA, DTL, dan JPD sebagai tersangka, sementara status pilot WNI masih tahap pengembangan.
Selama proses penyidikan, ketiga WNA tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Perkembangan signifikan terjadi pada 8 April 2026, ketika berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Terhadap ketiga orang WNA Australia tersebut beserta barang buktinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan,” kata Hendarsam.
Dia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian, khususnya yang dilakukan warga negara asing (WNA). Dalam proses penyidikan ini, Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait dugaan keterlibatan perusahaan aviasi.
“Dalam penyidikan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait dengan keterlibatan perusahaan aviasi atas nama Steering Helicopters, yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut. Jadi bukan hanya kepada WNA Australianya saja, tapi juga kepada perusahaan aviasinya itu sudah dilakukan proses pidana,” ujar Hendarsam.
















